Berita Nasional

Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Reza Deni
LAPORAN - Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrin Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu. 

Ia pun lulus fellowship arbitration courses, UK, tahun 2009 dan pernah menjadi member of Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London - UK dan Singapore Institute of Arbitrators (SIArb) serta anggota International Bar Association (IBA). 

Baca juga: Awal Mula Helwa Bachmid Kenal Habib Bahar bin Smith Lalu Menikah dan Ditelantarkan, Ditawari Jodoh

Pendidikan doktoral bidang justice, policy and welfare studies dimulainya di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, yang kemudian dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa - Polandia.

Itulah rekam pendidikan Arsul Sani.

 

Persilahkan Hak Jawab

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.

"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.

Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.

"Iya. Kami tegaskan, meskipun beliau (Arsul Sani) tidak ada minta pendapat MKMK soal itu, kami persilakan beliau memberikan tanggapannya. Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang "mempersoalkan" hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.

"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved