Berita Nasional

Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Reza Deni
LAPORAN - Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrin Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu. 
Ringkasan Berita:
  • Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan ijazah doktor palsu.
  • Rekam pendidikan Arsul Sani mencakup FH-UI, Cambridge, LSPR Jakarta, hingga program doktor di Glasgow dan Collegium Humanum Polandia.
  • Arsul Sani berhak menggunakan hak jawab sesuai UU Pers atas pelaporan tersebut

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025) lalu.

Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

Lalu benarkah demikian?

Tribunsumsel.com, Minggu (16/11/2025) coba menguak rekam pendidikan sang hakim MK tersebut.

Diketahui Arsul Sani mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kab. Pekalongan.

Baca juga: Sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu

Kemudian, Arsul Sani merantau ke Jakarta saat dia berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1982.

Dia menyelesaikan S-1 pada awal tahun 1987. 

 

SAAT DILANTIK : Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024.
SAAT DILANTIK : Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ((ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay))

 

Arsul Sani juga berkesempatan belajar tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan.

Bahkan tahun 2006, Arsul Sani menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market. 

Kemudian Arsul Sani menyelesaikan program magister corporate communication di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta pada tahun 2007. 

Ia pun lulus fellowship arbitration courses, UK, tahun 2009 dan pernah menjadi member of Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London - UK dan Singapore Institute of Arbitrators (SIArb) serta anggota International Bar Association (IBA). 

Baca juga: Awal Mula Helwa Bachmid Kenal Habib Bahar bin Smith Lalu Menikah dan Ditelantarkan, Ditawari Jodoh

Pendidikan doktoral bidang justice, policy and welfare studies dimulainya di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, yang kemudian dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa - Polandia.

Itulah rekam pendidikan Arsul Sani.

 

Persilahkan Hak Jawab

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.

"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.

Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.

"Iya. Kami tegaskan, meskipun beliau (Arsul Sani) tidak ada minta pendapat MKMK soal itu, kami persilakan beliau memberikan tanggapannya. Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang "mempersoalkan" hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.

"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved