Berita Viral

Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu

Tiga tahun program komite berjalan, Abdul Muis tiba-tiba didatangi oleh pemuda yang mengaku LSM, yang jadi awal dirinya kena PTDH

Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis guru SMAN 1 Luwu Utara tiba-tiba didatangi pemuda mengaku LSM di rumahnya
  • Oknum LSM itu langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya, namun Abdul Muis menolak
  • Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian dan didakwa Pungli

TRIBUNSUMSEL.COM, LUWU UTARA – Cerita Abdul Muis, guru Sosiolog SMAN 1 Luwu Utara, soal awal mula didatangi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal uang komite sekolah berujung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.

“Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.

“Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.

Yang tidak mampu tidak diminta membayar,” jelasnya.

Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.

“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.

Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.

Baca juga: Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak

Namun kemudian, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.

“Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tambahnya.

Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.

Pengadilan memvonisnya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujarnya.

Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.

Abdul Muis mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan berharap pemerintah meninjau ulang.

“Dana BOS di SMAN 1 Luwu Utara cukup besar, tapi tidak bisa digunakan untuk membayar insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Kami hanya ingin membantu mereka demi kemanusiaan. Tapi akhirnya kami di-PTDH. Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujarnya.

Ia pun memohon agar Gubernur Sulsel dan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap nasibnya.

“Mohon keputusan ini ditinjau ulang. Kami hanya berjuang untuk membantu sesama guru,” katanya.

Baca juga: RDP Digelar, DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir 

Keputusan ia kena PTDH tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.

Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun.

Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.

Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002).

Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Tak sendiri, Abdul Muis kena PTDH bersama Rasnal, yang kala itu menjadi Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Baca juga: Alasan Oknum LSM Laporkan Rasnal & Abdul Muis hingga Berujung Dipecat dari SMAN 1 Luwu Utara

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Penjelasan Kadisdik Luwu Utara

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Iqbal, Selasa (11/11/2025).

Iqbal menjelaskan, untuk guru bernama Rasnal, proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024.

Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.

Menindaklanjuti temuan itu, Disdik Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024 untuk memohon pertimbangan status kepegawaian Rasnal.

Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“PTDH ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah,” tegas Iqbal.

Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Baca juga: IG Gubernur Sulsel Diserbu Imbas Tanda Tangani SK Pemecatan Guru dan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd.

Sementara untuk guru atas nama Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.

Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Semua proses sudah sesuai ketentuan ASN. Ketika ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya sudah inkrah, maka otomatis berlaku Undang-Undang ASN,” jelasnya.

Iqbal berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami tegaskan, PTDH dua guru tersebut bukan keputusan sepihak, tetapi murni akibat kasus Tipikor yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.

"Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin.

Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.

Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.

Soal hal ini, PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.

Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.

"Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," kata Ismaruddin.

Minta Tolong Presiden

PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.

"Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," harap Ismaruddin.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan topik Guru Dipecat

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved