Berita Nasional
Harta Kekayaan Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara
Kekayaan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman disorot di tengah kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dua guru SMAN 1 Luwu Utara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Sub Total Rp. 11.859.091.992
UTANG Rp. 205.007.850
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.654.084.142
Tanda Tangani SK Pemecatan 2 Guru di SMAN 1 Luwu Utara
Pihak PGRI Luwu Utara hingga kini berjuang keras untuk memulihkan status kedua guru tersebut dengan mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden, berharap adanya pertimbangan kemanusiaan yang dapat membatalkan SK PTDH dari Gubernur Sulsel.
Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
SK ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai menjadi puncak ironi setelah kedua pendidik tersebut sempat divonis bebas sebelum divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat akibat kasus dana komite sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum dan ketentuan kepegawaian ASN, bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan.
"Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Rasnal Terdiam Terima SK PTDH dari Gubernur, Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer
Iqbal menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian dapat dilakukan karena dua alasan, yakni permintaan sendiri atau karena hukuman pidana.
"Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya.
Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN.
“Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya akan menjelaskan secara terbuka duduk perkara kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan Rabu (12/11/2025).
| Dokter Tifa Ngaku Sudah Prediksi Sejak 6 Bulan Lalu Bakal Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Sosok Gembul Alias Yahya Terduga Pelaku Mutilasi Istri Pejabat Pajak di Manokwari, Ini Pekerjaannya |
|
|---|
| Tatapan Kosong Pak Guru Abdul Muis,Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang Pensiun, Bermula Niat Baik |
|
|---|
| Orang Tua Siswa Ngadu ke Prabowo, Protes 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Imbas Uang Iuran Rp20 Ribu |
|
|---|
| Profil Arif Satria, Rektor IPB Resmi Dilantik jadi Kepala BRIN Gantikan Laksana Tri Handoko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/harta-kekayaan-Gubernur-Sulawesi-Selatan-Andi-Sudirman-Sulaiman-yang-disorot-di-tengah-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.