Berita Viral
Perilaku Anak Berubah usai Diculik, Ayah Balita Makassar Tetap Maafkan Pelaku: Hukum Tetap Berjalan
Dwi Nurmas (34) ayah BR balita di Makassar maafkan pelaku yang menculik anaknya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Gus Elham Minta Maaf usai Viral Video Tak Pantas, Ngaku Khilaf, Sebut Dalam Pengawasan Orang Tua |
|
|---|
| Ada Bayi-bayi Seumurannya, Cerita Bocah 4 Tahun asal Makassar di Lokasi Penculikannya di Jambi |
|
|---|
| 'Ini Kesepakatan Kami', Orang Tua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Berharap Guru yang Dipecat Dipulihkan |
|
|---|
| VIDEO Tampang Gembul alias Yahya, Terduga Pelaku Bunuh Istri Pejabat Pajak di Manokwari |
|
|---|
| Tangis Akramah Minta Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Agar Dikembalikan, Rp20 Ribu Tak Sebanding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ayah-Bilqis-Dwi-Nurmas-34-ditemui-di-rumahnya-Jl-Pelita-2-Kecamatan-Rappocini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.