Berita Viral

Perilaku Anak Berubah usai Diculik, Ayah Balita Makassar Tetap Maafkan Pelaku: Hukum Tetap Berjalan

Dwi Nurmas (34) ayah BR balita di Makassar maafkan pelaku yang menculik anaknya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MAAFKAN PELAKU- Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah BR (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. 
Ringkasan Berita:
  • Ayah balita maafkan pelaku yang menculik anaknya,
  • Ia minta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
  • 4 pelaku penculikan BR terancam penjara 15 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM - Dwi Nurmas (34), ayah BR alias B, balita di Makassar, Sulawesi Selatan, maafkan pelaku yang menculik anaknya.

Seperti diketahui, BR hilang diculik di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Bahkan korban dua kali dijual pelaku.

Dwi Nurmas, ayah BR meminta, para pelaku diproses sesusai hukum berlaku.

"Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani," kata Dimas sapaan Dwi Nurmas ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025), dikutip Tribun-timur.com

PELAKU PENCULIKAN - Para tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi saat dipamerkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (10/11/2025). Ini peran para pelaku.
PELAKU PENCULIKAN - Para tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi saat dipamerkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (10/11/2025). Ini peran para pelaku. ((Kompas.com/Reza Rifaldi))

Dimas mengaku, menyerahkan sepenuhnya penangan kasus empat tersangka ke aparat penegak hukum.

"Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," sebutnya.

Sopir travel ini mengaku, memang telah memaafkan pelaku sejak BR belum ditemukan.

Baca juga: Ada Bayi-bayi Seumurannya, Cerita Bocah 4 Tahun asal Makassar di Lokasi Penculikannya di Jambi

Sebab dalam doanya, hanya BR yang ia harap dapat kembali dengan selamat.

"Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat," katanya.

Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya penangan para tersangka ke penegak hukum.

"Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya," tuturnya.

Kondisi Balita

Selain itu,  Dwi Nurmas (34) mengatakan ada perubahan perilaku pada anaknya.

Menurut Dwi Nurmas, BR kini lebih agresif ketika menginginkan sesuatu. 

Dwi menuturkan bahwa BR memang dikenal hiperaktif dan mudah akrab dengan orang lain.

“Perubahannya hanya itu lebih agresif. Seperti kalau ada yang dia inginkan lebih agresif daripada sebelumnya. Misalnya itu kalau minta mainan,” kata Dwi kepada petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Selasa (11/11/2025) malam.

Dwi juga sempat bertanya langsung kepada BR tentang pengalaman selama berada di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD).

“Dia sebut ada anjing, ada bayi-bayi seumurannya. Saya tanya, tidur di mana, nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak-bapak itu saya begitu. Makan apa di sana? Dia bilang makan mi,” beber Dwi. 

4 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara 

Kini empat tersangka penculikan bocah empat tahun, BRdi Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.

Ke empatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved