Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta
Motif Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Resmi Ditetapkan ABH, Merasa Terasingkan
Polisi resmi menetapkan siswa aktif berinisial F terduga pelaku ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai ABH
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Pelaku ledakan di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
- ABH merasa terasingkan dalam kehidupan sehari-harinya.
- Penetapan status ABH diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan siswa aktif berinisial F terduga pelaku ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
ABH diduga kuat terlibat dalam peristiwa ledakan pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Penetapan status ABH ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, baik dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari rumahnya.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Korban Ledakan di SMAN 72: Siswa Jarinya Diamputasi, Gendang Telinga Pecah, Kelainan Otak
Imam mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan ABH di SMAN 72 Jakarta tak disuruh pihak manapun atau dilakukan secara mandiri.
Iman menjelaskan, penyidik menduga tindakan ABH dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingkan yang dirasakan pelaku dalam kehidupan sehari-harinya.
“Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” jelas Iman.
Ia menambahkan, temuan ini menjadi perhatian polisi, terutama terkait pentingnya dukungan psikologis bagi anak agar tidak menyalurkan tekanan emosionalnya dalam bentuk tindakan berbahaya.
Tidak Ada Hubungan Terorisme
Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, hasil analisis menunjukkan tidak ada indikasi aktivitas terorisme yang dilakukan oleh ABH.
“Tidak ditemukan aktivitas terorisme yang dilakukan oleh ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah kriminal umum,” ujar Eka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Eka menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap barang bukti, diketahui ABH menuliskan berbagai nama tokoh dan ideologi yang berkembang di sejumlah benua, termasuk Amerika dan Eropa.
Namun, hal tersebut disebutnya bukan karena keterlibatan jaringan tertentu, melainkan sebatas peniruan dari konten-konten yang diakses ABH di dunia maya.
“ABH hanya melakukan peniruan sebagai bentuk inspirasi. Tidak ada kaitan dengan jaringan mana pun. Kejadian ini belum termasuk tindak pidana terorisme,” ucap Eka.
Ia juga menyoroti fenomena global yang kini banyak terjadi di berbagai negara, di mana anak muda rentan terpapar konten dan aliran kekerasan melalui internet.
Baca juga: Empat Meledak di Dua Lokasi, Ada 7 Peledak yang Dibawa Siswa Terduga Pelaku di SMAN 72 Jakarta
Kondisi Terduga Pelaku
| Kejamnya Sri Yuliana Tersangka Kasus Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Turut Jual Anak Kandung |
|
|---|
| Sosok Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Abdul Muis Sedih Dipecat Tidak Hormat Setelah 27 Tahun Mengabdi, Begini Nasib Guru Ingin Menolong |
|
|---|
| Alasan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Minta Sukarela Dana Rp20 Ribu ke Wali Murid Berujung PTDH |
|
|---|
| Latar Belakang Gus Elham Yahya, Cucu dari Tokoh Agama Terhormat di Kediri, Ayahnya Pengasuh Ponpes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.