Berita Viral
Sosok Pelapor Rasnal & Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Soal Rp20 Ribu Bantu Honorer Berujung PTDH
Rasnal dan guru di Luwu Utara di-PTDH usai pungut Rp20 ribu per siswa untuk bayar guru honorer. Yang melaporkan adalah LSM.
Ringkasan Berita:
- Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kena PTDH karena dugaan pungli Rp20 ribu untuk bantu guru honorer
- Sosok yang melaporkan mereka adalah LSM
- DPRD Sulsel turun tangan
TRIBUNSUMSEL.COM, LUWU UTARA - Nama Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, hangat diperbincangan belakangan ini karena kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) perkara pungutan Rp20 ribu untuk bantu guru honorer.
Rasnal saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sementara Abdul Muis seorang guru di sekolah tersebut.
Kedua nama itu di-PTDH usai dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
LSM merupakan organisasi nonpemerintah yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri, biasanya untuk memperjuangkan kepentingan sosial, kemanusiaan, lingkungan, atau hak asasi manusia.
Kronologi
Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.
Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Penjelasan Disdik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu, Langgar Permendikbud
Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.
Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Baca juga: Siswa Galang Donasi untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dipecat Gegara Uang Rp 20 Ribu Bantu Honorer
DPRD Turun Tangan
Simpati dan dukungan untuk dua guru di yang diberhentikan yakni terus mengalir dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin.
Pihaknya akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Saya mendukung segala upaya yang dilakukan Pak Muis dan Pak Rasnal, dua guru yang terzalimi tersebut. Kita semua tentu berharap keadilan berpihak kepada mereka,” kata Syafiuddin kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Menurut Syafiuddin, berbagai langkah sebenarnya telah ditempuh untuk mencegah pemberhentian keduanya.
Ia mengatakan, komunikasi sudah dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya dengan bidang disiplin pegawai.
“Beberapa langkah sudah dilakukan untuk mencegah dan memediasi agar kedua guru tersebut tidak di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Komunikasi sudah dibangun dengan Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel, terutama bagian disiplin,” ucapnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sulsel, khususnya Komisi D yang membidangi urusan pendidikan.
Fraksi PKS, kata dia, siap memberikan dukungan politik dan memfasilitasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Saya sudah koordinasi dengan pimpinan DPRD Sulsel, khususnya ke Komisi D. Kami siap mendukung dan memfasilitasi RDP agar masalah ini bisa mendapat titik terang,” tuturnya.
Baca juga: Fakta Pemecatan Guru Abdul Muis & Kepsek SMAN1 Luwu Utara, Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu
Syafiuddin menegaskan bahwa penyelesaian kasus seperti ini harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar penegakan sanksi administratif.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka telah mencurahkan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. Karena itu, dalam kasus seperti ini, pendekatan kemanusiaan dan proporsionalitas harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Ia berharap RDP nanti dapat menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, PGRI, dan perwakilan masyarakat pendidikan di Luwu Utara, agar solusi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.
PGRI Ajukan Permohonan Grasi
Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
PGRI Kabupaten Luwu Utara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada 4 November 2025.
Surat itu berisi permohonan agar kedua guru tersebut mendapat grasi dan kesempatan peninjauan kembali (PK) atas dasar kemanusiaan dan dedikasi panjang mereka di dunia pendidikan.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya berkenan memberikan grasi kepada dua anggota kami yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai pendidik. Kami menilai keduanya layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” kata Ismaruddin kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Ismaruddin menegaskan, permohonan grasi dan PK tersebut bukan untuk menolak keputusan pengadilan, melainkan untuk mencari keadilan yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian.
“Kami tidak menutup mata terhadap hukum. Namun kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana negara memberi kesempatan kepada warganya untuk memperbaiki diri,” tuturnya.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Penampakan Toilet SD di Parepare Viral Dibangun Seharga Rumah, Wakil Ketua DPRD: Tak Masuk Akal |
|
|---|
| Berawal Warga Cium Bau Busuk dari Gubuk, Penemuan Mayat Misterius Pakaian Hitam di Garut |
|
|---|
| Siswa Galang Donasi untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dipecat Gegara Uang Rp 20 Ribu Bantu Honorer |
|
|---|
| VIDEO Guru di Kampar Ngamuk Banting Nasi Kotak di Depan Murid SD Hingga Berserakan di Lantai |
|
|---|
| Fakta Pemecatan Guru Abdul Muis & Kepsek SMAN1 Luwu Utara, Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-kiri-dan-Bendahara-Komite-SMAN-1-Luwu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.