Berita Viral
Penjelasan Disdik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu, Langgar Permendikbud
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat akibat kasus dana komite
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Komite itu diatur di Permendikbud. Artinya, Komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” katanya.
Menurut Iqbal, pengumpulan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan asalkan dilakukan secara transparan dan tidak bersifat memaksa.
"Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” jelasnya.
Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pungutan sekolah pada periode 2018–2019.
Kisah Guru Dipecat gegara uang Rp20 Ribu
Sebelumnya, Rasnal dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara.
Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.
Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka.
"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com
Adapun kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar yang berhak menerima honor.
| Penampakan Toilet SD di Parepare Viral Dibangun Seharga Rumah, Wakil Ketua DPRD: Tak Masuk Akal |
|
|---|
| Berawal Warga Cium Bau Busuk dari Gubuk, Penemuan Mayat Misterius Pakaian Hitam di Garut |
|
|---|
| Siswa Galang Donasi untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dipecat Gegara Uang Rp 20 Ribu Bantu Honorer |
|
|---|
| VIDEO Guru di Kampar Ngamuk Banting Nasi Kotak di Depan Murid SD Hingga Berserakan di Lantai |
|
|---|
| Fakta Pemecatan Guru Abdul Muis & Kepsek SMAN1 Luwu Utara, Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PEMECATAN-GURU-DAN-KEPSEK-Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-kiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.