Berita Viral
Liciknya Nadia Hutri Otak Penculikan Balita di Makassar, Kelabui Petugas Bandara Ganti Nama Korban
Cara licik Nadia Hutri alias NH (29) otak pelaku penculikan terhadap BR balita 4 tahun asal Makassar, kelabui petugas bandara dengan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.
“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.
Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.
NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya.
Setelah NH menyerahkan B ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (B) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Penampakan Rumah Nadia Hutri, Pembeli Balita Makassar Harga Rp3 Juta dan Jual Kembali Rp15 Juta |
|
|---|
| Sosok Gus Elham Yahya, Instagramnya Ramai Dikritik |
|
|---|
| Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara juga Dipecat Gegara Rp20 Ribu, Puluhan Tahun Mengabdi |
|
|---|
| VIDEO Detik-detik Pemotor di Bekasi Diadang Perampok Bersenjata Golok, Rp 450 Juta Hampir Lenyap |
|
|---|
| Pengakuan Suku Anak Dalam Jambi Soal Balita 4 Tahun Dijual ke Kelompoknya Rp80 Juta, Diminta Merawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tampang-Nadia-Hutri-satu-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.