Hari Pahlawan

Segini Tunjangan Didapat 10 Ahli Waris Pahlawan Nasional Baru Ditetapkan Prabowo, Ada Juga Fasilitas

Para ahli waris dari sepuluh tokoh ditetapkan Prabowo berhak menerima tunjangan dan berbagai fasilitas sebagai penghormatan dan apresiasi dari negara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
HAK DAN TUNJANGAN PAHLAWAN- Penerima gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Para ahli waris dari sepuluh tokoh ditetapkan Prabowo berhak menerima tunjangan dan berbagai fasilitas sebagai penghormatan dan apresiasi dari negara. 

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” kata dia.

Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa dan kontribusi luar biasa para pahlawan, sekaligus upaya untuk mendukung kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: DAFTAR 10 Tokoh Resmi Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional: Ada Marsinah, Gus Dur hingga Soeharto

Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Apabila makam berada di luar Taman Makam Pahlawan (TMP), pemerintah bertanggung jawab penuh untuk melakukan pemugaran guna menjaga kehormatan dan kelayakan makam.

 

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025 

  1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (Jawa Timur) Politik dan Pendidikan Islam
  2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Jawa Tengah) Bersenjata dan Politik
  3. Marsinah (Jawa Timur) Sosial dan Kemanusiaan (Buruh)
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat) Hukum dan Politik (Diplomat)
  5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat) Pendidikan Islam (Pelopor Pendidikan Wanita)
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah) Perjuangan Bersenjata
  7. Sultan Muhammad Salahuddin (NTB) Pendidikan dan Diplomasi
  8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur) Pendidikan Islam (Ulama Besar)
  9. Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara) Perjuangan Bersenjata
  10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara) Politik dan Diplomasi

Adapun 10 nama tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari usulan di tingkat daerah hingga pengkajian di pusat.  

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025. 

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved