Berita Viral

Jejak Kelam Mery Ana, Sudah 9 Kali Jual Bayi Lewat Medsos, Terakhir Balita Dijual ke Suku Anak Dalam

Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa BQ (4),sudah sepuluh kali memperjual belikan anak

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribun Jambi/Istimewa
PENCULIKAN ANAK - Tiga penculik anak ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin dan Polrestabes Makassar. Penculik Bilqis Ramadhany ditangkap di Jambi. Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa BQ (4),sudah sepuluh kali memperjual belikan anak 

“Kemudian korban (B) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

 Kemudian NH menjual kembali korban kepada pasangan berinisial MA dan AS yang mengaku sudah 9 tahun tak memiliki anak.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pesan Kapolda Sulsel

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku mengatensi betul kasus itu.

"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban BQ bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya 

SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke Kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo

Kabar hilangnya Bilqis menggemparkan jagat maya setelah enam hari menghilang.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Bocah empat tahun itu, lalu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025) kemarin.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved