Dosen Tewas di Jambi

Nasib Karier Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
via TribunJambi.com
DIPECAT DARI POLRI- Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan sebagai anggota polisi. 

"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

"Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana lebih Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Kronologi Pembunuhan 

Kasus bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya, Sabtu (1/11/2025).

Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher.

Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan rudapaksa.

Tersangka Waldi mencekik dosen EY menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan nafas.

Baca juga: Pengakuan Bripda Waldi Tega Bunuh EY Dosen di Bungo Jambi, Sakit Hati Dihina & Diejek dengan Kasar

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melansir dari Tribunjambi.com, Kamis (6/11/2025).

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya. 

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved