Dosen Tewas di Jambi
Terkuak Cara Bripda Waldi Habisi Nyawa Dosen Erni di Bungo Jambi, Cekcok di Kamar usai Makan Malam
Polres Bungo menguak cara sadis Bripda Waldi menghabisi nyawa dosen Erni Yunita di rumah korban yang berada di Perumahan Al Kautsar.
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi membunuh dosen Erni Yunita dengan gagang sapu
- Pelaku juga mencuri harta korban termasuk mobil, motor, dan perhiasan dengan membuat skenario korban dirampok
- Adpaun polisi menetapkan pasal pembunuhan berencana dan menjamin penyidikan dilakukan secara transparan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Bungo menguak cara sadis Bripda Waldi menghabisi nyawa dosen Erni Yuniati di rumah korban yang berada di Perumahan Al Kautsar.
Tersangka Waldi mencekik dosen erni menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan nafas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melansir dari Tribunjambi.com, Kamis (6/11/2025).
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya.
Baca juga: Detik-detik Bripda Waldi Buang Motor Dosen EY di Parkiran RSUD Bungo Jambi, Terekam CCTV
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.
Bripda Waldi Sempat Buat Rekayasan Korban Dirampok
Bripda Waldi merekayasa pembunuhan itu seolah terjadi perampokan.
| Terancam Hukuman 20 Tahun, Oknum Polisi di Bungo Jambi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Dosen |
|
|---|
| Detik-detik Bripda Waldi 'Buang' Motor Dosen EY di Parkiran RSUD Bungo Jambi, Terekam CCTV |
|
|---|
| Gelagat Gelisah Bripda Waldi jadi "Modal" Polisi Ungkap Kelakuan Kejinya, Tadinya Ngotot Membantah |
|
|---|
| Pengakuan Bripda Waldi Tega Bunuh EY Dosen di Bungo Jambi, Sakit Hati Dihina & Diejek dengan Kasar |
|
|---|
| Isi Chat Bripda Waldi Pura-pura Kaget usai Bunuh EY Dosen di Bungo Jambi: gak Nyangka Kami, Kak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.