Dosen Tewas di Jambi

Terancam Hukuman 20 Tahun, Oknum Polisi di Bungo Jambi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Dosen

Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY di Jambi, terancam hukuman 20 tahun penjara

Dok Polres Bungo
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli untuk mengelabui saat beraksi. 
Ringkasan Berita:
  • Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY, Bripda Waldi (22).
  • 20 tahun penjara serta proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Polri menjadi ancaman hukuman.
  • Keluarga korban mengecam tindakan pembunuhan yang dianggap keji.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kepada Waldi (22) sebagai tersangka atas pembunuhan dosen perempuan EY (37) di Perumahan Al Kausar Bungo, penyidik Polres Bungo.

Pelaku disangka pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP ungkap Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan Peradilan pidana umum," ungkapnya.

Pada Selasa (4/11/2025), Keluarga EY (37) korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya.

POTRET : Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi.
POTRET : Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi. (Ist/ Kolase Tribun Jambi)

Pasal nya kata dia, EY yang ini dibunuh dengan cara yang keji, keluarga menilai sosok EY ini dikenal baik.

Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban. 

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya. 

Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. 

"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban. 

"Ini sangat keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Oknum Polisi di Bungo Jambi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Dosen, Ancaman Hukuman 20 Tahun, .

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved