Dosen Tewas di Jambi

Nasib Karier Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
via TribunJambi.com
DIPECAT DARI POLRI- Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan sebagai anggota polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
  • Waldi dipecat setelah melakukan pelanggaran membunuh EY (38) dosen di Bungo, Jambi
  • Ia dijerat empat pasal sekaligus, menghilangkan nyawa serta merudapaksa korban


TRIBUNSUMSEL.COM -  Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi resmi diberhentikan sebagai anggota polisi.

Waldi dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 14 jam.

Pemberhentian dilakukan setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.33 wib di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Terkuak Cara Bripda Waldi Habisi Nyawa Dosen Erni di Bungo Jambi, Cekcok di Kamar usai Makan Malam

Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam, dilansir dari Tribunjambi.com.

Pada sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Lebih laniut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Baca juga: Gelagat Gelisah Bripda Waldi jadi "Modal" Polisi Ungkap Kelakuan Kejinya, Tadinya Ngotot Membantah

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu diatur, anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal itu diatur tentang anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yang apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved