Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta

Sosok Alexandre Bissonnete dan Brenton Tarrant, Nama Teroris di Senjata Mainan di SMAN 72 Jakarta

Sebuah ledakan dilaporkan terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta saat menggelar salat jumat, (7/11/2025)

Editor: Moch Krisna
Kolase: Tribunnews.com/Istimewa, dan HEAVY.COM
SOSOK TERORIS - (Kiri) Alexandre Bissonnette, teroris penembakan di Pusat Kebudayaan Islam Kota Quebec, sebuah masjid di lingkungan Sainte-Foy, Kota Quebec, Kanada, pada 29 Januari 2017 malam; (Tengah) Senjata mainan yang ditemukan di Masjid SMAN 72 Jakarta; dan (Kanan) Brenton Tarrant, teroris penembakan di dua masjid di Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 

Serta dimotivasi oleh “kebencian mendalam terhadap umat Muslim," katanya.

 

2. Brenton Tarrant dan Penembakan di Selandia Baru

Brenton Tarrant merupakan teroris yang melakukan aksi penembakan di dua masjid di Selandia Baru pada 15 Maret 2019.

Ia menyerbu Masjid Al Noor di Christchurch dengan bersenjatakan senjata semi-otomatis bergaya militer.

Dikutip dari Reuters, Brenton Tarrant menembaki umat Muslim yang sedang berkumpul untuk salat Jumat tanpa pandang bulu.

Mirisnya lagi, ia sambil memfilmkan pembantaian yang dilakukannya dari kamera yang dipasang di kepala dan memutar lagu kebangsaan anti-Muslim Serbia lewat Facebook.

Dia membunuh 44 orang di Al Noor, yang termuda seorang anak laki-laki berusia tiga tahun ditembak dari jarak dekat.

Aksinya berlanjut dengan menyerang masjid kedua di pinggiran Kota Linwood, menewaskan tujuh orang lainnya.

Perdana Menteri Selandia Baru kala itu, Jacinda Ardern, menyebut Brenton Tarrant sebagai teroris.

"Orang itu tidak akan pernah melihat cahaya matahari. Trauma 15 Maret memang tidak mudah disembuhkan, tetapi saya harap hari ini adalah hari terakhir kita mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya," katanya.

"Ia pantas dibungkam sepenuhnya seumur hidup," lanjut Jacinda Ardern.

Kasus Brenton Tarrant mencapai puncaknya saat dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak peduli berapa lama ia dipenjara, itu tidak akan cukup untuk menebus kejahatannya.

"Kejahatanmu begitu jahatnya sehingga meskipun kamu ditahan sampai mati, itu tidak akan memenuhi tuntutan hukuman dan kecaman," kata hakim saat menjatuhkan hukuman.

"Sejauh yang dapat saya ukur, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," tegasnya, dikutip dari Reuters.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved