Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Reaksi Roy Suryo usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sindir Buronan Masih Bebas

Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah, menyindir buronan masih melenggang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah, menyindir buronan masih melenggang 

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. 

Awal Mula Kasus 

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved