TNI Tewas Dianiaya Senior
Fakta Pelda Christian Ayah Prada Lucky Punya 2 Anak dari Wanita Lain, Istri Sudah Lapor Sejak 2018
Fakta ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan, sudah diketahui istri
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Pelda Christian Namo mengakui memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan.
- Istri sah sudah mengetahui sejak lama dan sempat melaporkannya sejak 2018
- Laporan ke Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018 disebut tidak direspon
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap fakta bahwa ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, ternyata memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan.
Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah prajurit lain.
Sebelumnya, Christian Namo resmi dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin pada Kamis, (6/11/2025).
Baca juga: Akui Punya 2 Anak dari Wanita Lain 2018, Pelda Christian Ayah Prada Lucky: Mengapa Baru Diangkat?
Terkait hal itu, laporan itu berkaitan dengan tindakan Pelda Cherstian yang tidak berdasarkan aturan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelda Christian sejak tahun 2018 hidup dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ungkap Fakta
Pelda Christian sendiri tidak membantah dirinya memang telah memiliki dua anak dari seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Bahkan, sang istri, Sepriana Paulina Mirpey, sudah mengetahui sejak lama dan sempat melaporkan ke Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018.
Namun, ia menyayangkan kasus dugaan perselingkuhannya dimunculkan di tengah persidangan kasus tewasnya putranya, Prada Lucky.
Pelda Christian bahkan menyebut dirinya dan istri telah membuat perjanjian agar kasus ini tidak akan dipermasalahkan hingga persidangan tewasnya Prada Lucky selesai digelar.
Perjanjian tersebut bersifat tertulis dengan dibubuhi meterai.
"Itu masalah sudah diketahui istri saya pun dalam kondisi saat ini saya baik-baik dengan istri saya. Dan saya sudah membuat perjanjian dengan istri saya, itu sah menurut hukum."
"Itu bermeterai dan ada saksinya (yaitu) kuasa hukum saya. Selama kasus anak saya mencari keadilan, saya dan istri saya tidak ada masalah lain dan tidak boleh berkelahi dan bertengkar sampai keadilan anak saya selesai," tegas Pelda Christian, dilansir dari Tribunnews.com,
Baca juga: Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin dan Tinggal Dengan Wanita Lain, Dilarang Tampil di Podcast
Laporan Sejak 2018 Tak Direspon
Pelda Christian mengaku sudah melaporkan terkait memiliki anak di luar ikatan pernikahan ke Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018.
Namun, dia menyebut laporannya itu tidak pernah diproses hingga saat ini.
"Pada saat kasus saya dari 2018, istri saya dengan saya sudah sering melapor ke Kodim tapi tidak pernah direspons. Itu bilang saya ada dengan seorang perempuan, saya nyatakan itu benar."
"Tapi pertanyaan saya, saya tentara aktif, mengapa saya dibiarkan? Saya berbuat itu (perselingkuhan -red) karena ada sebab akibat. Mereka tidak pernah bertanya soal itu," jelasnya.
Herannya kasus pelanggaran tersebut justru diangkat saat keluarganya tengah berjuang keadilan atas kematian putranya.
"Mengapa anak saya meninggal, kasus ini baru diangkat?" tegasnya
Ia pun enggan untuk menyatakan keberatannya tersebut secara langsung ke Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Kini, dia masih ingin berfokus terhadap persidangan Prada Lucky.
"Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," jelasnya.
Respon Istri
Lusi Namo, anak dari Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey mengungkapkan laporan tentang dugaan tersebut sudah pernah disampaikan ke pihak kesatuan sejak tujuh tahun lalu, namun tidak pernah direspons.
Pihak keluarga pun kaget mengapa Kodim 1627/Rote Ndao mendadak melaporkan Christian Namo sekarang.
“Saya dan mama sudah lapor dari tahun 2018, tapi tidak pernah ditanggapi. Kami juga kaget kenapa baru sekarang kasus itu diungkit, padahal mama sudah lama tidak melapor lagi,” ujar Lusi.
Munculnya kembali kasus lama tersebut dinilai keluarga sebagai upaya untuk menekan perjuangan Christian yang kini tengah menuntut keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky
Berdasarkan press conference yang dikirim oleh Christian Namo kepada POS-KUPANG pihak kuasa hukum dan keluarga menerangkan akan menempuh langkah hukum dengan beberapa tahap.
Tahap pertama melaporkan secara resmi kepada Komnas HAM RI duhaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ini.
Tahap kedua meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologi kepada LPSK bagi keluarga korban.
Baca juga: Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Langgar Disiplin, Hidup Bersama Wanita Tanpa Nikah
Ketiga, mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Danrem, atas pernyataan publik yang merugikan keluarga korban.
Keempat, menempuh langkah hukum administratif dan pidana bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik, pencemaran nama baik, atau penyalahgunaan wewenang.
Kami tidak akan diam ketika kehormatan keluarga korban direndahkan.
"Keadilan bagi Prada Lucky adalah amanah hukum, moral, dan nurani bangsa," ungkapnya.
Dilarang Tampil di Podcast Densu
Christian Namo menuturkan seharusnya pada Kamis, (6/11/2025), ia dijadwalkan hadir dalam podcast yang dipandu oleh Deny Sumargo untuk membahas perkembangan kasus Prada Lucky.
Namun rencana itu batal setelah Komandan Korem (Danrem) disebut tidak memberikan izin tanpa alasan jelas.
“Tim Deny Sumargo sudah kirim surat agar saya bisa berangkat, tapi tidak direspons. Saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta,” ujar Christian.
Ia menambahkan, istrinya yang juga ibu dari almarhum Prada Lucky sempat ditahan agar tidak berangkat ke Jakarta untuk membahas kasus tersebut.
Namun berkat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, sang istri akhirnya bisa berangkat hari ini.
“Saya hanya ingin kebenaran. Kalau ada yang bilang saya tidak percaya (pada institusi), saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujarnya.
Awal Mula Dilaporkan
Kasus Pelda Christian memiliki 2 anak dari wanita yang bukan istrinya, pertama kali diungkap oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono pada Kamis (6/11/2025).
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.
"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, mengatakan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Widi.
Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran.
Langgar Pasal 103 KUHPM
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.
Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Transparan
Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.
Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.
"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.
Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Prada Hairul Muhammad Prajurit TNI Tewas diduga Dianiaya Senior di Gowa, Tubuh Penuh Luka Lebam |
|
|---|
| Ke Kuburan Prada Lucky, Pelda Christian Curhat Sakit Hati Soal Keadilan: Tolong Sampaikan ke Tuhan |
|
|---|
| Akui Punya 2 Anak dari Wanita Lain 2018, Pelda Christian Ayah Prada Lucky: Mengapa Baru Diangkat? |
|
|---|
| Nasib Pelda Christian Namo Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terancam PTDH? |
|
|---|
| PROFIL Brigjen Hendro Cahyono Beberkan Pelanggaran Displin Pelda Christian Ayah Prada Lucky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Christian-Namo-ayah-Prada-Lucky-mengaku-merasa-ditipu-lantaran-sudah-berpesan-kepada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.