TNI Tewas Dianiaya Senior

Akui Punya 2 Anak dari Wanita Lain 2018, Pelda Christian Ayah Prada Lucky: Mengapa Baru Diangkat?

Pelda Lucky akui punya anak dari wanita lain yang bukan istrinya. Namun Pelda Christian sesalkan mengapa kasus itu baru diangkat

Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
PENGAKUAN AYAH PRADA LUCKY- Pelda Christian Namo, Ayah mendiang Prada Lucky Namo. Ia mengakui punya anak dari wanita lain yang bukan istri sah. Namun ia menyesalkan mengapa kasus itu baru diungkap di tengah ia mencari keadilan atas kematian sang anak yang dianiaya senior. 

Ia pun enggan untuk menyatakan keberatannya tersebut secara langsung ke Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kini, dia masih ingin berfokus terhadap persidangan Prada Lucky.

"Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," jelasnya.

Kasus Pelda Christian memiliki 2 anak dari wanita yang bukan istrinya, pertama kali diungkap oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono pada Kamis (6/11/2025).

Baca juga: PROFIL Brigjen Hendro Cahyono Beberkan Pelanggaran Displin Pelda Christian Ayah Prada Lucky

Danrem Sebut Pelda Christian Punya 2 Anak di Luar Nikah

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menyampaikan adanya laporan pelanggaran disiplin oleh Pelda Christian Namo yakni memiliki dua anak tanpa adanya ikatan pernikahan.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya, dikutip dari Pos Kupang.

Hendro menuturkan adanya dugaan Pelda Christian melanggar Pasal 103 KUHPM yakni sengaja tidak menaati peraturan kedinasan.

Selain itu, Pelda Christian juga diduga telah melanggar beberapa aturan TNI lainnya.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.

Kini, kasus Pelda Chrestian sudah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang.

Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian sebagai wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelda Christian Namo Akui Punya Anak dari Pernikahan Tidak Sah, Istrinya Sudah Tahu

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved