TNI Tewas Dianiaya Senior
Akui Punya 2 Anak dari Wanita Lain 2018, Pelda Christian Ayah Prada Lucky: Mengapa Baru Diangkat?
Pelda Lucky akui punya anak dari wanita lain yang bukan istrinya. Namun Pelda Christian sesalkan mengapa kasus itu baru diangkat
Ringkasan Berita:
- Pelda Christian Namo dilaporkan dugaan pelanggaran disiplin karena pula 2 anak dari wanita yang bukan istri sahnya
- Pelda Christian mengakui perbuatannya yang terjadi pada 2018 lalu
- Pelda Christian menyayangkan mengapa kasus ini baru diangkat di tengah ia mencari keadilan kematian anaknya
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, buka suara terkait kabar bahwa ia dilaporkan dugaan pelanggaran disiplin karena memiliki dua anak dari seorang perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah pada tahun 2018.
Ia membenarkan kabar bahwa ia tinggal bersama wanita hingga miliki 2 anak tanpa pernikahan tersebut.
Meski begitu, Pelda Christian menyesalkan mengapa masalah dirinya baru dimunculkan di tengah ia mencari keadilan soal kematian anaknya yang tewas dianiaya oleh senior.
"(Punya dua anak dari pernikahan tidak sah) Itu betul, itu saya akui dan saya tidak mau berdosa. Tapi caranya Bapak Dandim dan Bapak Danrem, mengapa baru diangkat? Saya pertanggungjawabkan," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (7/11/2025).
Pelda Christian mengklaim bahwa Sepriana Paulina Mirpey, istri sahnya sudah mengetahui hal tersebut.
Pelda Christian bahkan menyebut dirinya dan istri telah membuat perjanjian agar kasus ini tidak akan dipermasalahkan hingga persidangan tewasnya Prada Lucky selesai digelar.
Adapun, sambungnya, perjanjian itu bersifat tertulis dengan dibubuhi meterai.
"Itu masalah sudah diketahui istri saya pun dalam kondisi saat ini saya baik-baik dengan istri saya. Dan saya sudah membuat perjanjian dengan istri saya, itu sah menurut hukum."
"Itu bermeterai dan ada saksinya (yaitu) kuasa hukum saya. Selama kasus anak saya mencari keadilan, saya dan istri saya tidak ada masalah lain dan tidak boleh berkelahi dan bertengkar sampai keadilan anak saya selesai," tegas Pelda Christian.
Baca juga: Nasib Pelda Christian Namo Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terancam PTDH?
Di sisi lain, Pelda Christian mengaku sudah melaporkan terkait memiliki anak di luar ikatan pernikahan ke Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018.
Namun, dia menyebut laporannya itu tidak pernah diproses hingga saat ini.
"Pada saat kasus saya dari 2018, istri saya dengan saya sudah sering melapor ke Kodim tapi tidak pernah direspons. Itu bilang saya ada dengan seorang perempuan, saya nyatakan itu benar."
"Tapi pertanyaan saya, saya tentara aktif, mengapa saya dibiarkan? Saya berbuat itu (perselingkuhan -red) karena ada sebab akibat. Mereka tidak pernah bertanya soal itu," jelasnya.
Pelda Christian pun tidak terima ketika kasus dugaan perselingkuhannya dimunculkan di tengah persidangan kasus tewasnya Prada Lucky.
"Mengapa anak saya meninggal, kasus ini baru diangkat?" ujarnya.
Ia pun enggan untuk menyatakan keberatannya tersebut secara langsung ke Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Kini, dia masih ingin berfokus terhadap persidangan Prada Lucky.
"Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," jelasnya.
Kasus Pelda Christian memiliki 2 anak dari wanita yang bukan istrinya, pertama kali diungkap oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono pada Kamis (6/11/2025).
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendro Cahyono Beberkan Pelanggaran Displin Pelda Christian Ayah Prada Lucky
Danrem Sebut Pelda Christian Punya 2 Anak di Luar Nikah
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menyampaikan adanya laporan pelanggaran disiplin oleh Pelda Christian Namo yakni memiliki dua anak tanpa adanya ikatan pernikahan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya, dikutip dari Pos Kupang.
Hendro menuturkan adanya dugaan Pelda Christian melanggar Pasal 103 KUHPM yakni sengaja tidak menaati peraturan kedinasan.
Selain itu, Pelda Christian juga diduga telah melanggar beberapa aturan TNI lainnya.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.
Kini, kasus Pelda Chrestian sudah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang.
Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian sebagai wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelda Christian Namo Akui Punya Anak dari Pernikahan Tidak Sah, Istrinya Sudah Tahu
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
TNI Tewas Dianiaya Senior
Pelda Christian Namo
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky
Nagekeo
Sepriana Paulina Mirpey
| Nasib Pelda Christian Namo Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terancam PTDH? |
|
|---|
| PROFIL Brigjen Hendro Cahyono Beberkan Pelanggaran Displin Pelda Christian Ayah Prada Lucky |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin dan Tinggal Dengan Wanita Lain, Dilarang Tampil di Podcast |
|
|---|
| Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Langgar Disiplin, Hidup Bersama Wanita Tanpa Nikah |
|
|---|
| VIDEO Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin: Saya Tidak Lawan TNI, Saya Lawan Ketidakadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.