Breaking News

Dosen Tewas di Jambi

Terkuak Cara Bripda Waldi Habisi Nyawa Dosen Erni di Bungo Jambi, Cekcok di Kamar usai Makan Malam

Polres Bungo menguak cara sadis Bripda Waldi menghabisi nyawa dosen Erni Yunita di rumah korban yang berada di Perumahan Al Kautsar.

Editor: Moch Krisna
Tribunjambi/kolase
DIJERAT PASAL BERLAPIS : Bripda Waldi, anggota Prpam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi ditetapkan tersangka kini memakai baju tahanan. 

Namun karena gelagatnya yang mencurigakan, sehingga polisi berhasil mengungkap misteri kematian dosen sekaligus Ketua Program Studi di sebuah kampus swasta di Muara Bungo tersebut.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan Bripda Waldi sempat membantah melakukan pembunuhan dan mengaku tak berada di Muara Bungo saat kejadian.

Pelaku sempat menghilangkan jejak dengan cara mengepel rumah korban.

"Pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Berusaha menghilangkan jejak, sempat dipel atau dilap, sehingga jejaknya sangat sulit jika hanya berdasarkan TKP yang ada," paparnya, dikutip dari TribunJambi.com.

Selain itu, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor dan mobil korban secara bartahap agar dianggap kasus perampokan.

"Pelaku berupaya mengelabui seolah-olah korban merupakan korban perampokan yang dibunuh, sehingga identitasnya tidak terbaca,” lanjutnya.

Agar identitasnya tak terbaca CCTV, pelaku menggunakan wig atau rambut palsu saat keluar masuk rumah korban.

"Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” katanya.

Baca juga: Pengakuan Bripda Waldi Tega Bunuh EY Dosen di Bungo Jambi, Sakit Hati Dihina & Diejek dengan Kasar

Bripda Waldi mengambil handphone korban dan membalas pesan yang masuk seolah-olah EY masih hidup.

Kasus ini menemui titik terang setelah Bripda Waldi terlihat gelisah saat pemeriksaan.

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil serta sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya, Bripda Waldi terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri serta tuntutan pidana berat di pengadilan.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH itu jelas," ungkapnya.

Diketahui, jasad EY ditemukan rekan kerja pada Sabtu (1/11/2025) dalam kondisi wajah tertutup bantal.

Bripda Waldi dan korban diduga pernah menjalin hubungan asmara yang menjadi pemicu pembunuhan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved