Berita Nasional
Ahmad Sahroni Aktif Kembali di Medsos Usai Kena Hukuman 6 Bulan Nonaktif dari MKD DPR RI
Ahmad Sahroni akhirnya kembali aktif di media sosial setelah mendapatkan hukuman dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 6
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni bagikan aktivitasnya usai kena hukuman MKD DPR RI
- Ahmad Sahroni terbukti bersalah dan melanggar kode etik.
- Ia dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahmad Sahroni akhirnya kembali aktif di media sosial setelah mendapatkan hukuman dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 6 bulan.
Diketahui, Ahmad Sahroni terbukti bersalah dan melanggar kode etik.
Kini setelah lama bungkam, Ahmad Sahroni kembali aktif membagikan aktivitasnya di media sosial.
Dalam postingan terbarunya @ahmadsahroni88, ia membagikan kegiatannya yang tegah berolahraga.
Tak hanya itu, dalam storynya pula ia membagikan momen saat kembali ke rumahnya di Kebon Bawang, Jakarta Utara disambut antusias oleh warga sekitar.
Salah satu unggahan lainnya adalah saat ia berolahraga.
Dalam keterangan fotonya, ia menanyakan soal istilah boti.
"Boti apaan sih ? botak... Bibi...bubu...," tulisnya.
Terpantau, kini story Instagram Ahmad Sahroni kembali aktif dan membagikan kegiatannya.
Meski aktif di IG, ia menutup kolom komentarnya.
Sebagaimana diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.
Baca juga: Terima Lapang Dada Reaksi Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan Langgar Kode Etik Oleh MKD DPR RI
Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.
Dinonaktifkan Selama 6 Bulan
Berdasarkan hasil putusan sidang MKD DPR, Ahmad Sahroni terbukti bersalah langgar kode etik.
Ia dinonaktifkan dari anggota DPR selama 6 bulan.
Selain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.
"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik,
menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.
Sementara, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.
Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.
Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.
"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.
Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.
"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.
Ahmad Sahroni Terima Lapang Dada
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menerimanya dengan lapang dada.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya memilih mengambil hikmah dari yang sudah terjadi ini.
Ia mengaku akan terus belajar untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” tuturnya.
Sahroni berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.
Sebagaimana diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.
Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni, saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Duduk Perkara 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan mengapa lima anggota DPR nonaktif diadukan ke MKD DPR.
Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, dilansir dari Kompas.com.
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.
Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.
Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.
"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.
Sementara itu, Dek Gam menyebut, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.
Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.