Berita Viral

Habib Jafar Soroti Tewasnya Arjuna Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kriminalitas di Ruang Suci

Habib Husein Jafar menanggapi soal Arjuna Tamaraya yang tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier
SESALKAN PENGEROYOKAN DI MASJID - Habib Husein Jafar di YouTube Deddy Corbuzier menanggapi soal Arjuna Tamaraya yang tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025). 

Sebelumnya, sosok Zulham Piliang, diungkap oleh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.

Ia menegaskan, pria paruh baya berumur 57 tahun itu bukanlah pengurus masjid.

Zulham Piliang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.

Ibnu juga bersaksi bahwa tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.

"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).

Di sisi lain, warga mengenal Zulham Piliang suka berbuat masalah.

Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.

"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.

Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.

Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.

Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.

"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."

"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved