Berita Viral

Habib Jafar Soroti Tewasnya Arjuna Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kriminalitas di Ruang Suci

Habib Husein Jafar menanggapi soal Arjuna Tamaraya yang tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier
SESALKAN PENGEROYOKAN DI MASJID - Habib Husein Jafar di YouTube Deddy Corbuzier menanggapi soal Arjuna Tamaraya yang tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Arjuna Tamara tewas dikeroyok 5 orang di Masjid Agung Sibolga.
  • Habib Jafar sebut kriminalitas pelaku keroyok Arjuna yang sedang istirahat.
  • Habib Jafar menyebutkan tidur di Masjid boleh saja.

TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Husein Jafar menanggapi soal Arjuna Tamaraya yang tewas dikeroyok saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Saat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier, Habib Jafar menyebutkan aksi lima pelaku yang mengeroyok Arjuna hingga tewas kriminalitas di tempat suci.

"Itu kriminalitas di ruang suci atas nama membela kesucian," kata Habib Jafar, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, jika seseorang yang ingin beristirahat di Masjid, boleh-boleh saja.

"Ini kan ada orang yang mau beristirahat di Masjid, hukumnya seharusnya boleh tidur di Masjid," ujarnya.

PELAKU PENGEROYOKAN - Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025)
PELAKU PENGEROYOKAN - Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025) ((Dok Polres Sibolga ))

Habib Jafar pun menjelaskan yang tidak diperbolehkan di Masjid istirahat saat aktivitas ibadah di Masjid.

"Yang tidak diperbolehkan itu ketika kita istirahat atau tidur di Masjid yang menyebabkan terganggunya aktivitas ibadah di Masjid ini," katanya.

Kendati begitu, ia pun menyesalkan aksi pelaku yang tega menghabiskan nyawa pria asal Aceh di Masjid.

"Kenapa justru di rumah tuhan nyawa manusia dihabisi, ini kegilaan macam apa," terangnya.

Baca juga: Curhat Habib Jafar Menangis saat Onadio Leonardo Ditangkap Kasus Narkoba, Nasib LOGIN Dikuak

Kronologi

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

Ia menguraikan, tersangka Zulham Piliang orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.

Baca juga: Kami Mengutuk Keras, Keluarga Arjuna Berharap 5 Pelaku Pengeroyokan di Masjid Sibolga Dihukum Mati

Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. 

Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.

"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."

"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.

Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.

Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.

Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.

Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).

Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).

Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Sebelumnya, dari rekaman CCTV, korban usai dianiaya sempat diseret pelaku keluar masjid.

Ia kemudian ditemukan warga tergeletak dengan kondisi luka robek dibagian pelipis wajah di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

Pria asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sibolga.

Namun nyawanya tidak dapat tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut lalu dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, pada tanggal 31 Oktober 2025.

Sosok Provokator 

Sebelumnya, sosok Zulham Piliang, diungkap oleh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.

Ia menegaskan, pria paruh baya berumur 57 tahun itu bukanlah pengurus masjid.

Zulham Piliang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.

Ibnu juga bersaksi bahwa tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.

"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).

Di sisi lain, warga mengenal Zulham Piliang suka berbuat masalah.

Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.

"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.

Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.

Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.

Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.

"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."

"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved