Berita Viral

'Kami Mengutuk Keras', Keluarga Arjuna Berharap 5 Pelaku Pengeroyokan di Masjid Sibolga Dihukum Mati

Duka keluarga Arjuna Tamaraya tewas dikeroyok oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Dok Polres Sibolga )
PELAKU PENGEROYOKAN - Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025). Keluarga Arjuna berharap pelaku dihukum mati atau seumur hidup. 

Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.

"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."

"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved