Berita Viral
'Kami Mengutuk Keras', Keluarga Arjuna Berharap 5 Pelaku Pengeroyokan di Masjid Sibolga Dihukum Mati
Duka keluarga Arjuna Tamaraya tewas dikeroyok oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."
"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).
Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Nasib Ibu, Adik dan Kakak usai Arjuna Tulang Punggung Keluarga Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Sosok Zulham Piliang, Tukang Sate Provokator Keroyok Arjuna hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya ke Adik Sebelum Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Niat Cari Rezeki |
|
|---|
| Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Viral Aksi Pria di Tanah Abang Menabrakkan Diri ke Mobil |
|
|---|
| Cerita Kades Bebengan Warga Tewas Membusuk, Kakak Adik Tutupi Jenazah Pakai Kain, 28 Hari Tak Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.