Berita Viral
'Kami Mengutuk Keras', Keluarga Arjuna Berharap 5 Pelaku Pengeroyokan di Masjid Sibolga Dihukum Mati
Duka keluarga Arjuna Tamaraya tewas dikeroyok oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Duka keluarga Arjuna Tamaraya berharap pelaku dihukum seumur hidup.
- Arjuna tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal.
- Ia tewas dikeroyok 5 pelaku saat istirahat di Masjid Agung Sibolga.
TRIBUNSUMSEL.COM - Duka keluarga Arjuna Tamaraya tewas dikeroyok oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Paman korban, Kausar, meminta agar para pelaku mendapat hukuman maksimal.
"Yang pastinya (kami) mengutuk kerasnya perlakuan manusia kayak gitu. Harapan dari kita, semoga (pelaku) dapat dihukum seadil-adilnya, kalau bisa dapat dihukum mati ataupun kalau tidak seumur hidup," ujar Kausar, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com
Menurut Kausar, hukuman berat wajar karena tindakan pelaku sudah tidak manusiawi.
"Apabila dihukum sebentar, nanti dia keluar bisa jadi ada Arjuna yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, Kausar menyebut Arjuna dikenal baik dan menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal April 2025.
Baca juga: Sosok Zulham Piliang, Tukang Sate Provokator Keroyok Arjuna hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga
Arjuna bekerja sebagai nelayan dan membiayai pendidikan adik serta kakaknya.
"Dia menggantikan posisi ayahnya jadi tulang punggung keluarga. Dia menjadi nelayan, dia juga membiayai biaya adik dan kakaknya kuliah di Aceh," ujar Kausar melalui telepon seluler, Rabu (5/11/2025).
Kausar mengatakan sebelum kejadian, Arjuna hendak berangkat melaut dan menumpang beristirahat di teras masjid setelah membeli nasi goreng senilai Rp 10.000. Penjual makanan itu bahkan menolak menerima bayaran.
Sekitar pukul 03.00, ZP, seorang penjual sate yang juga tersangka, mendatangi korban dan melarangnya tidur di masjid.
Baca juga: Nasib Ibu, Adik dan Kakak usai Arjuna Tulang Punggung Keluarga Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga
Saat Arjuna tetap tidur, ZP memanggil empat pelaku lainnya untuk menganiaya korban hingga tewas.
"Entah dia gondok atau memang hatinya iblis keluar, ZP memanggil pelaku lain. Tidak tahu apa yang dikatakan, tapi orang itu bisa sampai segitu brutal," kata Kausar.
Kausar mengatakan dirinya mendapatkan kabar keponakan tewas dari media sosial.
"Saya dapat kabar Arjuna meninggal awalnya tahu dari media sosial. Saat itu saya jauh dari lokasi kejadian, jadi abang saya yang dekat lokasi melihat jenazahnya," kata Kausar.
Peran Para Tersangka
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Ia menguraikan, tersangka Zulham Piliang orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.
Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."
"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.
Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.
Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.
Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.
"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.
Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).
Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV, korban usai dianiaya sempat diseret pelaku keluar masjid.
Ia kemudian ditemukan warga tergeletak dengan kondisi luka robek dibagian pelipis wajah di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Pria asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sibolga.
Namun nyawanya tidak dapat tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut lalu dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, pada tanggal 31 Oktober 2025.
Sosok Provokator
Sosok Zulham Piliang, diungkap oleh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.
Ia menegaskan, pria paruh baya berumur 57 tahun itu bukanlah pengurus masjid.
Zulham Piliang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.
Ibnu juga bersaksi bahwa tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.
"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).
Di sisi lain, warga mengenal Zulham Piliang suka berbuat masalah.
Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.
"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.
Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.
Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.
Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."
"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).
Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Nasib Ibu, Adik dan Kakak usai Arjuna Tulang Punggung Keluarga Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Sosok Zulham Piliang, Tukang Sate Provokator Keroyok Arjuna hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya ke Adik Sebelum Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Niat Cari Rezeki |
|
|---|
| Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Viral Aksi Pria di Tanah Abang Menabrakkan Diri ke Mobil |
|
|---|
| Cerita Kades Bebengan Warga Tewas Membusuk, Kakak Adik Tutupi Jenazah Pakai Kain, 28 Hari Tak Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.