Dosen Tewas di Jambi

Karier Bripda Waldi Hancur Usai Bunuh Dosen Erni Gegara Tolak Balikan, Dijerat Pasal Berlapis

Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ist/ Kolase Tribun Jambi
POTRET : Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi terancam dipecat tidak hormat usai bunuh dosen EY di Bungo Jambi.
  • Polisi tak pandang bulu meski pelaku anggota polisi.
  • Bripda menghabisi nyawa EY karena soal asmara.

 

 
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi membuat karier di dunia kepolisian hancur.

Selain bakal dipecat tidak hormat, Bripda Waldi juga dijerat dengan pasal berlapis hingga hukuman berat,

Seperti diketahui, jasad dosen wanita EY di Bungo ditemukan di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman ganda: pidana umum dan kode etik.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas Kapolres Bungo, dikutip Tribunjambi.com

 

 

Penegasan ini mencerminkan komitmen tegas Kapolda Jambi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu ataupun pilih kasih.

Terutama ketika oknum Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak etik justru menjadi pelaku kejahatan sadis.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Baca juga: Hilangkan Jejak, Bripda Waldi Sempat Mengepel TKP usai Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi

 

TERSANGKA PEMBUNUH DOSEN- Tampang Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo jadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo Jambi
TERSANGKA PEMBUNUH DOSEN- Tampang Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo jadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo Jambi (via TribunJambi.com)

 

Waldi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara ini pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono saat pers konpers pada Minggu, (2/11/2025) sore.

Adapun, dalam kasus di mana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, biasanya merujuk pada kombinasi pasal-pasal berikut dalam KUHP:

Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang secara spesifik mengatur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) jika ditemukan bukti adanya unsur perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.

 

Hilangkan Jejak

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, Bripda Wilda sempat mengepel area tempat kejadian perkara (TKP). 

Tak hanya itu, dari keterangan saksi yang diperiksa oleh polisi, W juga tampak menggunakan rambut palsu atau wig.

Dengan begitu polisi sempat sulit mengungkapkan kasus pembunuhan EY.

"Jadi, dia memang ulet dan licik. Sejak awal, dia sudah berusaha menghilangkan jejak, mengepel lokasi, sehingga jejaknya (pengungkapan) sangat sulit (dibuktikan) jika hanya berdasarkan TKP," kata Natalena kepada wartawan pada Minggu (2/11/2025), dikutip Kompas.com

"Jadi, dia juga sempat dilihat warga memakai rambut palsu," kata Natalena. 

Adapun pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan dosen muda ini disinyalir karena hubungan asmara. 

W dan korban memiliki hubungan dekat.

"Untuk motif sementara yang bisa kami ungkapkan adalah asmara," kata Natalena. 

Namun, Natalena belum mengungkapkan secara gamblang alasan W membunuh dan memerkosa korban. 

Natalena menyebut bahwa mobil dan sepeda motor korban yang sempat hilang juga berhasil ditemukan.

Mobil korban ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari kos pelaku. 

Sementara itu, sepeda motor korban ditemukan di area parkiran rumah sakit. 

Natalena menjelaskan bahwa W membunuh dan memperkosa korban. Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter.

"Diduga ada pemerkosaan karena ditemukan sperma di celana korban," kata Natalena.

Saat ditemukan, tubuh korban mengalami lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala, sehingga memperkuat dugaan pembunuhan. 

EY sendiri diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S-1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

 

Kronologi Pembunuhan 

Mengutip Tribunnewsbogor.com, dosen EY dan Bripda Waldi disebut sempat jalan bersama.

"Berawal dari masih bersamanya antara pelaku dan korban masih makan bareng di Kota Bungo," kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Saat tengah malam, 23.30, keduanya masuk ke dalam rumah korban.

"Jam 11.30 malam mereka berdua masuk rumah korban. Masih tidak ada suatu percekcokan atau perselisihan," ujarnya.

Namun, saat pagi kata Natalena Eko, seorang saksi merasa janggal dengan balasan chat dari nomor Erni.
 
"Sampai dengan pagi itu kita dapatkan komunikasi antara korban dengan teman korban sudah tidak, menurut saksi ini bukan lagi korban yang menjawab," katanya.

Polisi mengungkap bahwa chat tersebut dibalas Waldi.

"Jadi handphone sudah di tangan pelaku," katanya.

Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran masalah asmara.

Waldi dan korban pernah menjalin hubungan, namun berpisah.

Pelaku diduga kembali mencoba mendekati korban, namun ditolak.

Meski demikian, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.

Bripda Waldi juga membawa kabur sejumlah perhiasan, iPhone, sepeda motor PCX, hingga mobil Honda Jazz milik korban.

Honda Jazz korban ditemukan polisi di Kabupaten Tebo, 300 meter dari kontrakan Bripda Waldi.

Sementara, sepeda motor PCX ada di parkiran RSUD H Hanafie Muaro Bungo.

Untuk perhiasan, ditemukan di dalam mobil korban, masih dari TribunJambi.com.

Hasil Visum

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.  

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Dari hasil penyelidikan awal, Waldi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara ini pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono saat pers konpers pada Minggu, (2/11/2025) sore.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut secara transparan. 

"Kami menegaskan, meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa ada perlakuan khusus," ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.

AKBP Natalena Eko Cahyono menyebutkan hal itu juga sesuai dengan perintah Kapolda Jambi.

"Kami tidak akan menyembunyikan atau membuat kasus ini menjadi tidak transparan, saya sudah tekankan ke penyidik untuk ungkap sejelas-sejalasnya, sedetail mungkin, kita harus transparan," ujarnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut secara transparan. 

Pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut secara objektif, meskipun yang terlibat adalah oknum polisi.

"Anggota yang bersalah akan diproses pidana umum dan juga kode etik kepolisian, tidak ada toleransi, siapapun dia," tandas Kapolres Bungo.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bungo saat ini juga masih mendalami motif lain di balik pembunuhan tersebut.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved