Dosen Tewas di Jambi

Perintah Kapolda Jambi, Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Bungo Dijerat Pasal Berlapis, Sanksi Etik

Dari hasil penyelidikan awal, Bripda Waldi pembunuh Dosen EY dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan Layar Live Facebook Tribun Jambi
RILIS PEMBUNUHAN DOSEN - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan Erni Yuniarti Dosen di Bungo Jambi, pelaku Waldi alis W merupakan oknum polisi. Dari hasil penyelidikan awal, Bripda Waldi pembunuh Dosen EY dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan. 

Ringkasan Berita:
  • Waldi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
  • Bripda Waldi merupakan anggota Polres Tebo. 
  • Waldi ditangkap usai membunuh dan membawa kabur mobil, motor hingga perhiasan milik dosen EY


TRIBUNSUMSEL.COM -  Polisi menegaskan tidak pandang bulu meski tersangka kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY (37) di Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi merupakan anggota Polres Tebo. 

Sebelumnya, oknum polisi berpangkat brigadir bernama Waldi (22), ditangkap di salah satu kos di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, Waldi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara ini pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono saat pers konpers pada Minggu, (2/11/2025) sore.

Baca juga: Sosok Bripda Waldi, Oknum Polisi Tebo Tersangka Pembunuh Dosen di Bungo Jambi, Ngaku Banyak Pacar

Adapun, dalam kasus di mana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, biasanya merujuk pada kombinasi pasal-pasal berikut dalam KUHP:

Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang secara spesifik mengatur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) jika ditemukan bukti adanya unsur perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut secara transparan. 

"Kami menegaskan, meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa ada perlakuan khusus," ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.

AKBP Natalena Eko Cahyono menyebutkan hal itu juga sesuai dengan perintah Kapolda Jambi.

"Kami tidak akan menyembunyikan atau membuat kasus ini menjadi tidak transparan, saya sudah tekankan ke penyidik untuk ungkap sejelas-sejalasnya, sedetail mungkin, kita harus transparan," ujarnya.

Baca juga: Liciknya Bripda Waldi Tutupi Jejak usai Bunuh Dosen di Bungo, Pura-pura Jadi Korban Balas Chat Teman

Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut secara transparan. 

Pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut secara objektif, meskipun yang terlibat adalah oknum polisi.

"Anggota yang bersalah akan diproses pidana umum dan juga kode etik kepolisian, tidak ada toleransi, siapapun dia," tandas Kapolres Bungo.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bungo saat ini juga masih mendalami motif lain di balik pembunuhan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved