Dosen Tewas di Jambi

Karier Bripda Waldi Hancur Usai Bunuh Dosen Erni Gegara Tolak Balikan, Dijerat Pasal Berlapis

Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ist/ Kolase Tribun Jambi
POTRET : Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi terancam dipecat tidak hormat usai bunuh dosen EY di Bungo Jambi.
  • Polisi tak pandang bulu meski pelaku anggota polisi.
  • Bripda menghabisi nyawa EY karena soal asmara.

 

 
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi membuat karier di dunia kepolisian hancur.

Selain bakal dipecat tidak hormat, Bripda Waldi juga dijerat dengan pasal berlapis hingga hukuman berat,

Seperti diketahui, jasad dosen wanita EY di Bungo ditemukan di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman ganda: pidana umum dan kode etik.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas Kapolres Bungo, dikutip Tribunjambi.com

 

 

Penegasan ini mencerminkan komitmen tegas Kapolda Jambi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu ataupun pilih kasih.

Terutama ketika oknum Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak etik justru menjadi pelaku kejahatan sadis.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Baca juga: Hilangkan Jejak, Bripda Waldi Sempat Mengepel TKP usai Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi

 

TERSANGKA PEMBUNUH DOSEN- Tampang Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo jadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo Jambi
TERSANGKA PEMBUNUH DOSEN- Tampang Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo jadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo Jambi (via TribunJambi.com)

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved