Berita Viral

Mengenal Arti Catcalling, Tindakan Pelecehan di Depan Umum, Viral Dilakukan Oknum Polisi ke Wanita

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/jessynirmalaa
CATCALLING PELECEHAN- Tangkap layar seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan menggoda 
Ringkasan Berita:
  • Catcalling adalah bentuk pelecehan secara verbal yang terjadi di ruang publik
  • Tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman, bersifat digoda dan direndahkan 
  • Viral Oknum polisi catcalling seorang wanita di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

TRIBUNSUMSEL.COM -  Fenomena tindakan catcalling yang kerap merugikan pihak wanita kerap kali disepelekan.

Seperti baru-baru ini dialami seorang perempuan jadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh oknum polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Catcalling sendiri adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa komentar, siulan, atau panggilan yang bersifat menggoda, merendahkan, atau membuat korban merasa tidak nyaman.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi Diduga "Catcalling" Lecehkan Wanita di Jaksel, Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

OKNUM POLISI CATCALLING- Anggota polisi diduga melakukan catcalling kepada seorang perempuan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
OKNUM POLISI CATCALLING- Anggota polisi diduga melakukan catcalling kepada seorang perempuan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya (TIKTOK/jessynirmalaa)

Padahal perbuatan tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sayangnya, catcalling masih sering dianggap angin lalu atau bahkan dianggap wajar.

Padahal, tindakan ini adalah bentuk pelecehan seksual yang nyata dan bisa berdampak serius pada kondisi mental korbannya, terlebih di Indosiar.

Mengenal Apa itu Catcalling 

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik atau tempat umum.

Secara etimologi, kata ini berasal dari istilah untuk menirukan suara kucing (cat call) yang ditujukan kepada seseorang.

Bagi korban yang mengalami ini tentunya merasa tidak nyaman dan direndahkan menyinggung seksual.

Catcalling biasanya dilakukan oleh sekelompok orang dengan mayoritas pelakunya adalah laki-laki dan korbannya perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan pelakunya adalah perempuan dan korbannya laki-laki.

Selain perbuatan tersebut, catcalling juga bisa mencakup simbol dan/atau isyarat tertentu. 

Meskipun demikian, sudah sejak lama tindakan ini sering kali dianggap sebagai sesuatu yang sepele atau bahkan normal dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, sehingga pelakunya jarang mendapatkan sanksi setimpal.

Baca juga: Modus Oknum Dosen FISIP UNSRI Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi, Kampus Tindak Tegas

Bentuk-bentuk Umum Catcalling:

Berdasarkan modus operandinya, catcalling terbagi menjadi dua jenis, yaitu catcalling verbal dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban.

Contohnya panggilan seperti "psst," "hai manis", "cantik mau kemana," komentar tentang bentuk tubuh atau penampilan, atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan.

Lalu catcalling nonverbal dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah, mendecakkan lidah, atau mengikuti korban tanpa izin.

Meski sering dibungkus dengan “pujian”, catcalling bukanlah sanjungan atau bentuk keramahan.

Bahkan, tak jarang catcalling bisa menjadi awal dari pelecehan yang lebih serius.

Ancaman sanksi pidana

Melansir dari Kompas.com, Rezim UU TPKS membawa angin segar bagi kepastian hukum atas tindakan catcalling yang semakin meresahkan.

Di dalamnya diatur tiga genus kekerasan seksual, pertama kekerasan seksual fisik, kedua kekerasan seksual nonfisik, dan ketiga kekerasan seksual di ranah digital.

Catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik. 

Menurut Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Oleh karena itu, bagi masyarakat luas tidak perlu lagi merasa takut ataupun segan untuk menegur atau memproses pelaku apabila menjadi korban catcalling.

Selain untuk memberikan efek jera bagi pelaku, hal ini juga memiliki nilai edukatif kepada pelaku khususnya dan secara tidak langsung kepada masyarakat luas bahwa tindakan catcalling merupakan bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki ancaman hukuman pidana.

Ketika teredukasi, maka diharapkan dapat menjadi sarana preventif sehingga tidak lagi terulang atau setidaknya meminimalkan terjadinya tindakan catcalling di kemudian hari.

Baca juga: VIDEO Tampang Sopir Mobil Pelat AD Nekat Pakai Lampu Strobo di Yogyakarta, Berakhir Dicegat Polisi

Kasus Catcalling Viral Melibatkan Polisi

Kasus catcalling baru-baru ini viral dan melibatkan personel polisi terhadap seorang wanita di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi perhatian serius.

Polisi adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman.

Tindakan catcalling yang dilakukan oleh oknum berseragam justru melanggar kepercayaan publik dan membuat korban merasa semakin terancam.

Dalam salah satu kasus viral baru-baru ini di Jakarta Selatan, seorang wanita merekam dan menegur oknum polisi yang melakukan catcalling saat ia sedang berjalan kaki.

Momen yang dialami seorang wanita bernama JN itu viral di media sosial setelah dibagikannya melalui akun Tiktok pada Rabu, (29/10/2025).

Belakangan diketahui oknum polisi itu merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.

Adapun peristiwa pelecehan itu dialami oleh seorang wanita bernama JN saat pulang dari latihan pilates. 

Kala itu, ia sedang berjalan kaki di trotoar jalan yang dipenuhi oleh petugas kepolisian. 

"Kejadiannya begini ya, aku setiap pulang pilates selalu jalan kaki, cuma enggak tahu kenapa di jalur yang aku lewati lagi banyak polisinya tuh aku enggak ngerti, terus aku lewat. Terus ada aja dong polisi yang ngecat call," katanya seperti dikutip dari unggahan videonya di TikToknya pada Selasa (28/10/2025).

Ia mengaku sering mendapatkan catcalling.

Amarah Jessy menjadi memuncak ketika dirinya digoda dengan panggilan "Cici, Cici".

Godaan itu awalnya berupa suara-suara aneh. 

"Terus ada suara-suara semacam kayak kikiw-kikiw. Jadi, tuh sebenarnya dia udah bersuara-suara tapi aku hiraukan. Terus ada suara lagi tambahan "Cici,Cici' di situ aku udah enggak bisa terima lagi sih, karena dia udah spesifik nih Cici Cici. Berarti kan sudah menargetkan aku untuk digodain ya," jelasnya. 

Namun, JN benar-benar tak habis pikir kali ini ia dilecehkan oleh oknum polisi.

"Tapi ini yang bikin aku kesel banget ini tuh polisi, dia pakai seragam mereka ramai-ramai ya, tapi yang goda satu orang nih. Di situ aku mengamuk lah, jadi aku videoin aja," ujarnya. 

Sebagai warga sipil, JN protes terhadap perilaku tidak pantas seorang aparat penegak hukum lantaran seharusnya bisa menjadi pelindung masyarakat.

"Gimana kita bisa merasa aman kalau misalkan polisinya aja kelakuannya begini. Dan lihat ini pakaian aku ya, ini pakaian yang sangat-sangat tertutup, sangat-sangat tidak ada lekukan, tidak ada godaan apa-apa. Saya tidak dandan hari ini. Saya bener enggak habis pikir," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan oknum polisi itu sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, yang bersangkutan sedang didalami terkait tindakannya hingga membuat korban memposting ke media sosial.

"Masih didalami pemeriksaannya nanti kalau sudah selesai kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya," tegas Kombes Radjo.

Disanksi Tindakan Disiplin

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah memerintahkan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk mengusut aksi catcalling tersebut.

"Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut," kata Asep, Rabu (29/10/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa oknum polisi itu sedang diproses.

"Yang bersangkutan telah diberi tindakan displin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Brigjen Ade Ary memastikan oknum polisi akan diperiksa lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya / Unit Provost Sat Brimobda Polda Metro Jaya," imbuhnya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved