TNI Tewas Dianiaya Senior

'Dia Menipu Saya', Marahnya Ayah Prada Lucky ke Satu Pelaku Penganiaya, Padahal Dititipkan Jaga Anak

Christian Namo ayah Prada Lucky mengaku merasa ditipu lantaran sudah berpesan kepada Andre Mahoklory untuk menitipkan putranya, tapi ikut disiksa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
KESAKSIKAN DI PERSIDANGAN- Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Christian Namo ayah Prada Lucky mengaku merasa ditipu lantaran sudah berpesan kepada Andre Mahoklory untuk menitipkan putranya, tapi ikut disiksa 

Hadir pula kedua orang tua Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, yang dihadirkan sebagai saksi.

Pantauan Kompas.com, persidangan berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dan baru selesai sekitar pukul 20.35 Wita.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku hakim ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni: 
 
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 
9. Rofinus Sale (Pratu) 
10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 
11. Ariyanto Asa (Pratu) 
12. Jamal Bantal (Pratu) 
13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 
14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 
15. Firdaus (Pratu) 
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 

Kronologi Penyiksaan Terhadap Prada Lucky 

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. 

Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo disebut terindikasi melakukan penyimpangan seksual. 

Baca juga: Pengakuan Saksi Kasus Penyiksaan Brutal Prada Lucky hingga Tewas, Berawal Periksa HP hingga Disiksa

Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. 

Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur. 

 Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved