TNI Tewas Dianiaya Senior

Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati 17 Terdakwa, Sebut Putranya Sudah Dibantai Bukan Dibina

Kecewa dan marah dirasakan Chrestian Namo ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo usai mengikuti persidangan lanjutan kasus kematian san

Editor: Moch Krisna
Kolase/Pos Kupang
MINTA DIHUKUM MATI : Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Chrestian Namo saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Selasa (28/10/2025).(Kiri) Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.(Kanan) 

Sidang perdana kasus pembunuhan prada Lucky digelar Selasa (28/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni  Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 

 Adapun agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. 

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni 

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

17 Agustus 2025 ditahan 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

Ditahan sejak 11 Agustus 2025

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved