Berita Viral
Santainya Kompol Yogi Merokok usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam, Marah Wanita Kencannya Didekati
Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat duduk sambil merokok setelah membunuh dan mendorong Brigadir Nurhadi ke dalam kolam di hotel di Gili Trawangan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat duduk merokok usai bunuh Brigadir Nurhadi
- Yogi dalam pengaruh miras dan ekstasi marah melihat korban dan Misri berduaan
- Yogi dan Haris sempat rekayasa kematian Nurhadi seolah tenggelam
TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menyantai duduk sambil merokok setelah membunuh dan mendorong Brigadir Nurhadi ke dalam kolam di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa itu terjadi di kolam renang Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025.
Dalam dakwaan jaksa mengungkapkan adanya pesta dengan ekstasi dan minuman keras (miras) di vila itu.
Baca juga: Sosok Kasat Reskrim Diminta Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Merasa Takut, Pilih Berdalih
Ketiga polisi itu ditemani dua perempuan, Misri Puspita Sari yang turut menjadi tersangka, dan saksi Meylani Putri.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam dakwaan terungkap memiting Brigadir Muhammad Nurhadi.
Pada Rabu 16 April 2025, Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam.
"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.
Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi.
Baca juga: 7 Fakta 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi: Dianggap Tak Sopan, Didorong ke Kolam, Rekayasa Kematian
Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok.
Lalu kemudian Yogi sempat melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.
Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya.
Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan.
Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi.
Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.
Korban Sempat Dipukul Ipda Haris
Namun sebelum Nurhadi di piting oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelpon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diwakili Ahmad Budi Muklish terungkap, bekas luka di wajah Brigadir Nurhadi disebabkan pukulan tangan kiri Aris karena dianggap korban tidak sopan dengan seniornya.
Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek, tempat Yogi dan teman kencannya Misri menginap.
Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke hotel tempatnya menginap, melainkan melanjutkan berenang di kolam Villa Tekek itu dengan pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi.
Namun Aris nampak kembali ke kamar Villa Tekek itu sekira pukul 19:22 Wita karena kunci kamar hotelnya ketinggalan, tak berselang lama sekira pukul 19:38 Wita Aris kembali ke kamar itu untuk mengembalikan handuk yang sempat dipinjamnya.
"Saksi I Made Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan Brigadir Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri," ucap Budi saat membacakan dakwaannya.
Baca juga: Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan
Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabdikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya.
Lalu pada pukul 19:59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan handphone dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bid Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi.
Namun karena Yogi masih tertidur dan dilihat oleh saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang.
Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan, namun dijawab oleh Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.
Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba. Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali, diakan salah satu jarinya menggunakan cincin sehingga menimbulkan bekas luka pada wajah korban.
JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat Rekayasa Kematian Korban
Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, meminta agar rekaman CCTV di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat ia dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Muhamad Nurhadi dihapus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut adalah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).
AKP Punguan Hutahaean pun ketakutan dengan intervensi dari I Made Yogi Purusa Utama tersebut dan tidak mengiyakan permintaan mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB itu.
Karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.
"Sehingga saksi (AKP Punguan Hutahaean) berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja ke Polda NTB," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Budi Muklish.
Selain itu, Terdakwa Yogi juga meminta kepada Aris dan Misri yang merupakan teman kencannya untuk menghapus isi percakapan di handphone mereka, termasuk isi percakapan dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.
Jaksa menyebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, Aris melarang pihak klinik untuk mendokumentasikan jenazah korban.
"Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian," kata Ahmad Budi Muklish mewakili JPU, dikutip Tribunlombok.com
Padahal itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP), sebagai bahan penyusunan rekam medis, kartu identitas dan surat kematian yang dapat digunakan sebagai barang bukti untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan.
Tim medis di Klinik Warna juga membuat surat kematian tertanggal mundur 16 April 2024 padahal peristiwa itu terjadi 2025, kemudian waktu kejadian juga dicatat mundur menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) seharusnya menggunakan Wita.
Selanjutnya dua terdakwa ini juga melarang petugas patroli untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah korban, Aris meminta pada saat itu agar dirinya saja yang mengurus jenazah Nurhadi dan membuat seolah yang meninggal bukan anggota polisi.
"Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika," kata Muklish.
Karena dua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian tidak berani untuk melakukan identifikasi itu karena keduanya memiliki pengaruh di Polda NTB.
Namun saksi Brian sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara diam-diam, tetapi karena takut ketahuan ia tidak melakukannya secara mendalam misalnya dengan memasang garis polisi.
Manajamen Villa Tekek yang merupakan lokasi tempat Nurhadi meregang nyawa juga keberatan jika dipasangkan garis polisi, karena dianggap akan menggangu tamu hotel.
(*)
Sebagaian artikel tayang di Tribunlombok.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, 2 Atasan Korban Ajukan Keberatan |
|
|---|
| 7 Fakta 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi: Dianggap Tak Sopan, Didorong ke Kolam, Rekayasa Kematian |
|
|---|
| Sosok Kasat Reskrim Diminta Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Merasa Takut, Pilih Berdalih |
|
|---|
| Motif Suami Siri di Malang Akhiri Nyawa Istri, Jasad Ditemukan Terkubur di Parit Ladang Tebu |
|
|---|
| Segini Pendapatan JS Suami Ceraikan Safitri Jelang Dilantik PPPK Gegara Tak Ada Lauk Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.