Berita Viral
Santainya Kompol Yogi Merokok usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam, Marah Wanita Kencannya Didekati
Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat duduk sambil merokok setelah membunuh dan mendorong Brigadir Nurhadi ke dalam kolam di hotel di Gili Trawangan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan, namun dijawab oleh Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.
Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba. Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali, diakan salah satu jarinya menggunakan cincin sehingga menimbulkan bekas luka pada wajah korban.
JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat Rekayasa Kematian Korban
Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, meminta agar rekaman CCTV di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat ia dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Muhamad Nurhadi dihapus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut adalah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).
AKP Punguan Hutahaean pun ketakutan dengan intervensi dari I Made Yogi Purusa Utama tersebut dan tidak mengiyakan permintaan mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB itu.
Karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.
"Sehingga saksi (AKP Punguan Hutahaean) berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja ke Polda NTB," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Budi Muklish.
Selain itu, Terdakwa Yogi juga meminta kepada Aris dan Misri yang merupakan teman kencannya untuk menghapus isi percakapan di handphone mereka, termasuk isi percakapan dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.
Jaksa menyebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, Aris melarang pihak klinik untuk mendokumentasikan jenazah korban.
"Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian," kata Ahmad Budi Muklish mewakili JPU, dikutip Tribunlombok.com
| Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, 2 Atasan Korban Ajukan Keberatan |
|
|---|
| 7 Fakta 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi: Dianggap Tak Sopan, Didorong ke Kolam, Rekayasa Kematian |
|
|---|
| Sosok Kasat Reskrim Diminta Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Merasa Takut, Pilih Berdalih |
|
|---|
| Motif Suami Siri di Malang Akhiri Nyawa Istri, Jasad Ditemukan Terkubur di Parit Ladang Tebu |
|
|---|
| Segini Pendapatan JS Suami Ceraikan Safitri Jelang Dilantik PPPK Gegara Tak Ada Lauk Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.