Berita Viral
Status PPPK JS Suami Ceraikan Istri di Aceh Singkil Tak Bisa Dicabut, Safitri Coba Ikhlaskan
Mantan suami Melda Safitri, JS sudah diangkat sebagai PPPK dan tidak bisa sembarangan dipecat dari jabatannya, sebut bukan perbuatan kriminal.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, kasus Melda Safitri, seorang istri yang selama ini berjuang dan bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan, telah memicu kemarahan publik nasional.
Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.
Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, kini nasibnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Senyum Safitri Tampil di Podcast Denny Sumargo usai Dicerai Suami Lolos PPPK, Penderitaan Berakhir
Diketahui, Melda Safitri dan JS, suaminya resmi bercerai sejak 14 September 2025 yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
Namun JS telah menjatuhkan talak cerai kepada Safitri sejak 15 Agustus, tiga hari sebelum suaminya dilantik jadi PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.
Bantahan JS
JS sebelumnya membantah bahwa dirinya menceraikan istri 3 hari jelang pelantikan PPPK.
Diakui JS, rumah tangganya sudah lama cekcok hingga akhirnya resmi berpisah.
Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).
JS mengakui perceraian itu dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.
Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Azman saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).
Berita viral
Melda Safitri
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Meaningful
Aceh Singkil
| Kronologi Dokter di Indramayu Dianiaya Massa dan Oknum Kades, Bupati Lucky Hakim Turun Tangan |
|
|---|
| Hitungan Menit, Safitri Dapat Rp93 Juta Live Perdana Jual Tunik Shella Saukia, Ingin Beli Rumah |
|
|---|
| Safitri Dinyinyir Gegara Pakai Behel Padahal Hidup Susah, Shella Saukia Ungkap Rahasia Sebenarnya |
|
|---|
| Bahagianya Ibu Vina Dihadiahi Umrah Shella Saukia & Diberi Uang Densu, Langsung Berbagi ke Masjid |
|
|---|
| Status Pernikahan Melda Safitri dan JS usai Diceraikan Jelang Suami Dilantik PPPK: Hati Saya Kosong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.