Berita Viral

Status PPPK JS Suami Ceraikan Istri di Aceh Singkil Tak Bisa Dicabut, Safitri Coba Ikhlaskan

Mantan suami Melda Safitri, JS sudah diangkat sebagai PPPK dan tidak bisa sembarangan dipecat dari jabatannya, sebut bukan perbuatan kriminal.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook/Safitri Alshop Aceh
SUAMI CERAIKAN ISTRI- Potret pernikahan Melda Safitri dan suaminya, JS sebelum bercerai pada Februari 2021. Mantan suami Melda Safitri, JS sudah diangkat sebagai PPPK dan tidak bisa sembarangan dipecat dari jabatannya, sebut bukan perbuatan kriminal. 

Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian. 

Sebelumnya, kasus Melda Safitri, seorang istri yang selama ini berjuang dan bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan, telah memicu kemarahan publik nasional. 

Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.

Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, kini nasibnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Senyum Safitri Tampil di Podcast Denny Sumargo usai Dicerai Suami Lolos PPPK, Penderitaan Berakhir

Diketahui, Melda Safitri dan JS, suaminya resmi bercerai sejak 14 September 2025 yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

Namun JS telah menjatuhkan talak cerai kepada Safitri sejak 15 Agustus, tiga hari sebelum suaminya dilantik jadi PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.

Bantahan JS

JS sebelumnya membantah bahwa dirinya menceraikan istri 3 hari jelang pelantikan PPPK.

Diakui JS, rumah tangganya sudah lama cekcok hingga akhirnya resmi berpisah.

Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025). 

JS mengakui perceraian itu dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan. 

Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Azman saat dihubungi, Jumat (23/10/2025). 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved