Berita Viral

VIDEO Tangis Histeris Ibu Remaja yang Tewas Dipukul Oknum TNI, Pelaku Divonis 10 Bulan: Tidak Adil

Ibunda dari seorang pelajar berinisial MHS yang tewas dipukul oknum TNI AD, Sertu Riza Pahlevi histeris mendengar vonis hakim, pelaku hanya 10 bulan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Perasaan marah berkecamuk diluapkan oleh Lenny Damanik, ibunda dari seorang pelajar berinisial MHS yang tewas dipukul oknum TNI AD, Sertu Riza Pahlevi setelah mendengar vonis hakim di Medan, Sumatera Utara.

Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis Sertu Riza Pahlevi hanya 10 bulan penjara dan ganti rugi Rp12 juta.

Ibu mana yang tak hancur hatinya saat mendengar vonis hukuman bagi pelaku yang menghilangkan nyawa anaknya dianggap sangat ringan.

Bahkan, pihaknya menyebut vonis hukuman tersebut lebih ringan dari pada pelaku maling ayam.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Kades Cahaya Bumi OKI dan Kakaknya, Awalnya Ingin Luruskan Masalah Warga

Sambil membawa foto anaknya, Lenny dan keluarga memprotes vonis 10 bulan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan 1-02, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025). 
 
Ia dan keluarga menangis histeris berteriak tidak adanya keadilan atas kematian anaknya.

"Saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh," kata Lenny.
 
"Itu tidak adil, tidak adil hanya 10 bulan, kalau kayak gitu pembunuh nanti semuanya hanya 10 bulan," teriakan Haloho (51), bibi korban.

Sebagai seorang ibu, Lenny hanya ingin keadilan dengan hukum yang sepantasnya, terhadap pelaku. 

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. 

Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022. 

Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan. 
 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved