Berita Viral
17 Orang Resmi Dilaporkan Yai Mim Buntut Seteru Dengan Sahara, Satu Pelaku Pernah Siram Cairan Panas
Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim telah melaporkan sebanyak 17 orang atas dugaan persekusi buntut perseteruannya dengan tetangganya, Sahara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Yai Mim mengatakan, akan mengikuti jalannya pemeriksaan tersebut secara kooperatif dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Ia sendiri santai setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pencemaran nama baik oleh Sahara.
"Nanti diikuti saja, saya enggak tahu. Pokoknya, apa kata pengacara saya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/10/2025).
Dirinya juga mengaku, tidak tahu sama sekali terkait berbagai videonya yang viral di media sosial.
Karena ia sebagai seorang ulama, fokus pada kegiatan mengaji serta murojaah (kegiatan mengulang hafalan Alquran yang telah dihafal sebelumnya).
"Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah. Bahkan video-video itu tidak tahu, viralnya juga seperti apa enggak ngerti," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yai Mim menegaskan bahwa tidak akan surut menghadapi proses hukum yang berlanjut. Sekaligus, tidak memiliki keinginan untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya.
"Kita menggunakan prinsip perang yaitu belalang menyambar mangsa sampai habis seakar-akarnya. Kalau genderang perang sudah ditabuh, tidak ada namanya mundur dan tidak ada namanya mediasi dan damai," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Sempat Dimediasi KDM
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memenuhi permintaan Yai Mim untuk berkunjung langsung ke rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.
Awalnya, Yai Mim meminta Dedi Mulyadi turun tangan langsung agar perseteruannya dengan tetangganya, Sahara berakhir damai.
| Profil Theodore, Usia 7 Tahun Punya IQ 154 Hingga Ikut Kuliah Kelas Kimia di NTU, Pemegang 5 Rekor |
|
|---|
| Camat Singkil Bongkar Pemicu Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik PPPK, Sudah Renggang Lama |
|
|---|
| Sosok Aaron Geller Diduga WNA Israel Viral Punya KTP Cianjur Jawa Barat, Dedi Mulyadi : Itu Palsu |
|
|---|
| Kronologi Dokter di Indramayu Dianiaya Massa dan Oknum Kades, Bupati Lucky Hakim Turun Tangan |
|
|---|
| Status PPPK JS Suami Ceraikan Istri di Aceh Singkil Tak Bisa Dicabut, Safitri Coba Ikhlaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Imam-Muslimin-atau-akrab-disapa-Yai-Mim-telah-melaporkan-sebanyak-17-orang-atas-dugaan-per.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.