Polisi Tewas di Lombok Barat

Segini Gaji Briptu Rizka Tega Bunuh Suami Dipicu Masalah Ekonomi, Kini Terancam Hukuman Berat

Mengulik besaran gaji Briptu Rizka, dalang utama bunuh suami Brigadir Esco yang jasadnya ditemukan dengan kondisi leher terikat tali di

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kolase/Facebook Rizka Sintiya
PEMBUNUHAN BRIGADIR ESCO: Briptu Rizka tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Esco suaminya sendiri. 

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

- Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan polisi 2025

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved