Berita Nasional
Korban Robot Trading Kena Tipu Lagi, Pengusaha IUL Kecewa Setelah Dana Restitusi Rp 1,4 M Hilang
IUL adalah satu dari 1.419 korban Fahrenheit yang mengalami kerugian total sekitar Rp555 miliar.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Kisah pilu menimpa IUL, seorang pengusaha yang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Setelah kehilangan dana miliaran rupiah, IUL harus menelan kenyataan pahit: uang restitusi yang ia harapkan kembali, justru ditilap oleh oknum jaksa dan pengacara yang seharusnya memperjuangkan hak korban.
IUL adalah satu dari 1.419 korban Fahrenheit yang mengalami kerugian total sekitar Rp555 miliar.
Ia mengaku telah menyetor Rp2 miliar ke platform tersebut, dan masih menyisakan Rp1,4 miliar saat pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap pada Maret 2023.
"Sama sekali, sepeser pun. Saya enggak terima uang sama sekali dari itu sampai sekarang. Capek sebenarnya saya tuh, capek karena urusannya cuma cerita aja,” keluh IUL.
IUL sempat merasa aman karena investasi ini berjalan hampir empat tahun. Ia juga mempertanyakan peran pemerintah dalam memberikan izin.
"Sebenarnya kan gini, Mas, sebenarnya kan kesalahan bukan dari, kesalahan dari pemerintah, kan ada izinnya PSE dan apa-apa semua. Kalau itu memang bodong, seharusnya tidak dikasih izin dong dari awal,” ujarnya.
Baca juga: Tangis Penyesalan Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M di Sidang: Minta Maaf
Baca juga: Termakan Rayuan, Kronologi Jaksa Azam Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar
Harapan Pupus Ditelan Oknum Jaksa dan Pengacara
IUL sempat bergabung dengan Paguyuban Soliditas Fahrenheit, komunitas korban yang berjuang mendapatkan haknya. Namun, harapan itu kandas ketika pengacara paguyuban, Oktavianus, justru ikut terlibat dalam penilapan dana bersama jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Azam, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, didakwa menilap Rp11,7 miliar dari barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Dari jumlah itu, Rp1,3 miliar dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk Rp500 juta yang diduga diterima oleh mantan Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, melalui Dody Gazali pada Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pencopotan Hendri Antoro dilakukan karena kelalaian dalam mengawasi anak buahnya.
"Dia selaku atasannya, pengawasan melekatnya tidak itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu," kata Anang, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, Oktavianus, sang pengacara paguyuban, juga disebut ikut menilap dana korban sebesar Rp23,9 miliar dan sempat menjalani gaya hidup mewah dengan mobil Mustang dan tas Louis Vuitton sebelum tertangkap.
Nama Hilang Saat Pencairan Restitusi
IUL menceritakan bahwa ia sempat menyerahkan dokumen untuk proses pengembalian dana. Namun, saat pencairan, namanya hilang dari daftar.
"Banyak nama-namanya tahu-tahu hilang. Kayaknya yang nilainya gede-gede yang hilang," ucapnya.
Ia menduga ada kesepakatan jahat dari internal paguyuban yang membuat banyak korban belum mendapatkan haknya.
| Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Nagan Raya Aceh Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami |
|
|---|
| Pencarian BLT Rp900 Ribu Lewat PT Pos di Mulai Minggu Depan, Mensos Gus Ipul Ungkap Mekanismenya |
|
|---|
| 'Orang Ganteng Belum Tentu Cerdas Pikirannya' Menteri Bahlil Respon Dirinya Ramai Diejek Lewat Meme |
|
|---|
| Ini Alasan Presiden Prabowo Subianto Putuskan Bahasa Portugis Jadi Mata Pelajaran di Sekolah |
|
|---|
| Mengenal Herman Suryatman Sekda Jabar Siap Mundur Jika Temuan Purbaya Soal Dana Ngendap Terbukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.