Berita Viral

Tangis Penyesalan Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M di Sidang: Minta Maaf

Saat mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan korupsi barang bukti kasus penipuan

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Ia Menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya menilap uang barang bukti korban kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan korupsi barang bukti kasus penipuan robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar, tangis penyesalan mewarnai ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Azam menangis dan meminta maaf karena telah menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi, termasuk untuk biaya umrah di hadapan majelis hakim.

Ketika terdakwa tak kuasa menahan tangis setelah mendengar kesaksian dari para atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, persidangan kasus korupsi yang menjerat eks jaksa Azam Akhmad Akhsya berlangsung mengharukan, Selasa (3/6/2025), 

Ia mengakui seluruh kesalahan yang telah diperbuat dalam penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Untuk keterangan seluruh para saksi saya tidak keberatan," ucap Azam dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Azam menyampaikan penyesalannya karena telah merugikan diri sendiri, keluarga, pimpinan, dan institusi tempatnya mengabdi.

"Dan saya mohon kepada pimpinan di sini, atas kesalahan saya dan terkhusus dalam penanganan perkara ini saya membuat suatu hal yang sangat merugikan bagi saya sendiri, keluarga maupun para pemimpin sekaligus institusi," tuturnya lirih.

Dengan mata berkaca-kaca, Azam kembali menyampaikan permohonan maaf kepada atasannya dan mengaku tak berniat menyakiti siapa pun.

"Saya minta maaf sekaligus terima kasih atas bimbingannya selama ini. Tidak maksud atau niat untuk mencelakai ibu bapak sehingga kita ketemu di ruang sidang ini dengan posisi saya sebagai terdakwa," ujarnya penuh penyesalan.

Ia juga menambahkan, "Saya mohon maaf sekali lagi, saya akui seluruh kesalahan saya. Semoga ini jadi penebus dosa-dosa saya berkecimpung di instansi Kejaksaan."

Didakwa Korupsi Rp11,7 Miliar

Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023. 

Dalam dakwaan jaksa, ia memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966,” ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Azam diduga menerima Rp3 miliar dari hasil manipulasi dengan kelompok Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved