Berita Nasional
Termakan Rayuan, Kronologi Jaksa Azam Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar
kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kronologi jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Awal mulanya, pada akhir Desember 2023, Azam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Di saat itulah, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Baca juga: Harta Kekayaan Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Tersangka Tilap Uang Korban Robot Trading Rp11,5 M
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ujar Patris.

Saat ini, Azam sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Tak hanya Azam, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara OS masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Azam dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Profil Jaksa Azam Akhmad Akhsya, jadi Tersangka Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp11,5 M
Bakal Dicopot
Kejaksaan Tinggi Jakarta bakal mencopot status kepegawaian jaksa bernama yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,” kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
“Kemudian selanjutnya yang bersangkutan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,” ungkap Patris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa yang Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar Bakal Dicopot"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.