Berita Nasional
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana
Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra0 Alvin Akawtijaya Putra angkat bicara terkait hilangnya diri selama hampir 20 hari.Setelah warg
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Alvin Akawijaya Putra angkat bicara terkait hilangnya diri selama hampir 20 hari.
Setelah warga Buton membuat laporan ke kepolisian menyebut Alvin sebagai orang hilang pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Adapun pelaporan ini sebagai sindiran karena Alvin dianggap sulit ditemui oleh warga.
Alvin lantas mengakui memang tidak berada di Buton dalam beberapa pekan. Namun, dia mengungkapkan hal itu dilakukannya untuk mencari pendanaan untuk daerah yang dipimpinnya.
Dia mengatakan ada di Jakarta selama dua pekan untuk mencari dana yang dimaksud.
Alvin menuturkan hal itu dilakukannya karena Pendapat Asli Daerah (PAD) Buton terlalu sedikit. Ia mengungkapkan hampir seluruh anggaran di Buton berasal dari pemerintah pusat.
"Empat persen PAD, 96 persen daerah dapat transfer dari pusat. Ini menurut saya, yang mengharuskan saya untuk berpikir dan berbuat melakukan tindakan extraordinary yaitu keluar mencari dana."
"Dua minggu hari kerja saya di Jakarta, ya. Sebenarnya 20 hari, cuma empat hari tidak kerja kan, Sabtu dan Minggu kita perhitungkan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/9/2025) melansir Tribunnews.com.

Ia menjelaskan kondisi keuangan di Buton yang buruk akibat peninggalan dari bupati sebelumnya. Bahkan, tercatat pula hingga saat ini, Pemkab Buton belum membayar utang dan mengalami defisit anggaran hingga Rp22 miliar.
Alvin menjelaskan hasil lawatannya ke Jakarta membuahkan hasil di mana Direktorat Jenderal Bina Marga bakal membantu Kabupaten Buton melalui program Inpres Jalan Daerah (JD).
“Alhamdulillah, saya sudah ke Dirjen Bina Marga dan mendapatkan bantuan peningkatan jalan di Stadion 2. Ini bukti bahwa saya tidak hanya menghilang, tetapi ada laporan nyata dari pekerjaan saya di Jakarta,” ujarnya.
Alvin berharap agar masyarakat Buton memahami langkahnya untuk mencari pendanaan buntut anggaran yang mepet.
"Tolong jangan lupakan apa yang saya kerjakan di Jakarta. Semua ada laporannya," tegasnya.
Adapun Alvin sudah berada di Kabupaten Buton setelah pulang pada Sabtu (20/9/2025).
Lalu, pada hari ini, dirinya langsung menghadiri peringatan Maulid Nabi bersama warga di Baruga Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan dilanjutkan menemui warga di Kecamatan Lasalimu.
Kata Wamendagri
Terkait kunjungan kerja Alvin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan Bupati Buton tersebut dimungkinkan untuk diberikan sanksi.
Pasalnya, Alvin dianggap melanggar Pasal 76 huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu (1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Jadi kalau terbukti seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif tujuh hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur, maka (Alvin) sangat mungkin diberi sanksi," katanya.
Bima juga mengungkapkan adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak melakukan kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas ke luar daerah.
Arahan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
Bima menuturkan Alvin telah dimintai klarifikasi terkait kunjungannya ke Jakarta tersebut.
Kemudian, Alvin pun langsung menyerahkan agenda kunjungannya tersebut ke Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pendalaman oleh pihak inspektorat.
"Kami melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Buton dan Pak Bupati telah menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir dan sekarang masih didalami oleh inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang akan diberikan teguran atau sanksi," jelas Bima.
Bima mengungkapkan jika Alvin terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai Bupati Buton.
Di sisi lain, Bima mengakui bahwa tugas kepala daerah seperti Alvin merupakan mencari pendanaan demi memperkuat keuangan daerah.
Namun, dia mengingatkan bahwa tugasnya tidak sebatas itu saja tetapi masih ada hal lain yang perlu diurusi.
"Tentu saja tugas kepala daerah bukan itu saja, ada hal-hal lain yang perlu dipastikan seperti pelayanan publik, lalu saat ini seperti keamanan, ketertiban, kondusifitas perlu jadi atensi juga."
"Dan kepala daerah, diharapkan bisa membagi waktu kapan porsi untuk berkegiatan di luar dan kapan bagian bersama warga agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal," jelas Bima.
Profil Alvin
Sosok Alvin Akawijaya Putra lahir di Jakarta, pada 18 Mei 1996 atau saat ini berusia 28 tahun.
Alvin merupakan anak dari pasangan Ali Mazi dan mendiang Agista Ariany Bombay.
Ayahnya merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2 periode yakni 2003-2008 dan 2018-2023.
Ali Mazi saat ini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Nasdem Sultra.
Dia sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Tenggara.
Alvin menyelesaikan pendidikan dasar, menengah, menengah atasnya di sekolah swasta di DKI Jakarta.
Berdasarkan biodata yang dikutip dari laman Info Pemilu KPU, Alvin Akawijaya menyelesaikan pendidikan dasarnya 2002-2008.
Dia menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Mahatma Gandhi School, Jakarta.
Kemudian menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bina Bangsa School, Jakarta.
Selanjutnya, Sekolah Menengah Atas (SMA) Bina Bangsa School.
Alvin kemudian menempuh pendidikan perguruan tinggi di Yogyakarta.
Dia menyelesaikan pendidikan sarjana atau S1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Berdasarkan informasi, Alvin Akawijaya Putra terjun menjadi pengusaha selepas pendidikannya.
Alvin kemudian memimpin sejumlah organisasi di Sulawesi Tenggara.
Diapun terjun ke dunia politik mengikuti jejak sang ayah Ali Mazi dengan bergabung Partai Nasdem.
Alvin juga menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia atau DPD KNPI Sultra.
Alvin terpilih aklamasi dalam Musyawarah Daerah atau Musda di Kota Kendari, pada 30 Mei 2021 silam.
Dia juga tercatat menjadi Ketua Bidang Hubungan Internasional Kadin Sultra 2018-2024.
Hingga saat ini, Alvin Akawijaya juga merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPW Nasdem Sulawesi Tenggara.
Dia merupakan Ketua Yayasan Sultra Raya Dua Ribu Dua Puluh, Institut Teknologi Kelautan atau ITK Buton, Provinsi Sultra
(*)
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.