Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Belum Dicabut, Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Purbaya Tetap Berjalan, Masuk Tahap Pemanggilan

Pemanggilan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB. 

Editor: Weni Wahyuny
Bank Warta Kota
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto putri Presiden ke-2 RI terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus berlanjut.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membantah gugatan itu dicabut, seperti yang dikatakan Purbaya pada Kamis (18/9/2025).

"Kami belum menerima informasi adanya permohonan pencabutan dari pihak penggugat," ujar Hakim PTUN Jakarta, Febrina Permadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Febrina memastikan proses hukum untuk gugatan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT masih tetap berjalan. 

Saat ini, proses gugatan sudah dalam tahapan pemanggilan para pihak yang terlibat. 

Pemanggilan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB. 

"Bahwa terhadap gugatan tersebut, pada saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak," ucapnya. 

Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim gugatan dari Tutut Soeharto kini telah dicabut dan keduanya telah berdamai dengan saling berkirim salam. 

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Sudah dicabut," tegasnya lagi. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). 

Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025. 

Baca juga: Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya Klaim Sudah Dicabut : Beliau Titip Salam ke Saya

Penjelasan lebih perinci, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Kemudian, tergugat menerbitkan obyek gugatan. 

Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved