Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya Klaim Sudah Dicabut : Beliau Titip Salam ke Saya

Ia menyebut bahwa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu sudah dicabut.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
GUGATAN DICABUT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia baru-baru ini digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta. Namun Purbaya menyebut gugatan sudah dicabut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dengan gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto.

Ia menyebut bahwa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu sudah dicabut.

Tak hanya itu, Purbaya pula mengaku mendapat salam dari Mbak Uut, sapaan akrabnya.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menerima surat gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belom bisa menanggapi ya," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Kamis.

Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta, Diduga Soal Pencegahan ke Luar Negeri

Diketahui, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu. 

Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Respon Kemeneku Purbaya Yudhi Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 R di PTUN Jakarta  

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved