Berita Nasional

Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI

Sikap mantan ipar Presiden Prabowo Subianto itu pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto yang dicekal ke luar

Surya.co.id
TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini jadi sorotan publik, putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Tutut Soeharto belakangan menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa

Diajukan pada 12 September 2025, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Sikap mantan ipar Presiden Prabowo Subianto itu pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto yang dicekal ke luar negeri hingga akhirnya menggugat Kemenkeu.

BANDINGAN GAJI LPS- Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Jumat (12/9/2025) sore. Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku kaget saat tahu gajinya jadi Menkeu lebih kecil dibandingkan ketika bertugas di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BANDINGAN GAJI LPS- Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Jumat (12/9/2025) sore. Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku kaget saat tahu gajinya jadi Menkeu lebih kecil dibandingkan ketika bertugas di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Tribunnews/Nitis Hawaroh)

Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.

Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved