Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Sikap Tegas Kapuspen TNI, Usai Anggotanya Kopda FH Terlibat Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank BUMN

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menanggapi soal keterlibatan Kopda FH dalam kasus

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
KONFERENSI PERS - Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah saat konferensi pers terkait informasi keliru terkait institusi TNI saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, di Kantor Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menanggapi soal keterlibatan Kopda FH dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, Kopda FH langsung diproses secara pidana usai ditangkap beberapa waktu yang lalu.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025). Dikutip Kompas.com

Lebih lanjut, jika proses penyidikan selesai, berkas perkara atas nama Kopda FH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Freddy.

Baca juga: Demi Uang, Kopda FH Otaki Pembunuhan Ilham Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Rp 45 Juta Ke Penculik

Ia mengungkapkan soal motif kopda FH karena menerima sejumlah uang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” katanya.

Kopda FH Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam (Podam) Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta

Donny mengatakan Kopda FH juga sudah ditahan.

"Terduga pelaku dengan inisial kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).

Dia menjelaskan pada saat kejadian Kopda FH sedang dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin.

FH, kata Donny, diduga berperan sebagai perantara untuk mencari orang guna melakukan penjemputan paksa terhadap almarhum Ilham.

"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," kata Donny.

Komandan Pomdam Dalami Motif

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved