Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Demi Uang, Kopda FH Otaki Pembunuhan Ilham Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Rp 45 Juta Ke Penculik

Hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal akibat hipoksia—kekurangan oksigen akibat kekerasan fisik.

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
PEMBUNUHAN KACAB BANK — Oknum anggota TNI, Kopda FH, ditangkap atas perannya sebagai perencana penculikan dan pembunuhan Kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Ia disebut menerima Rp45 juta untuk merekrut eksekutor dan mengatur jalur penyerahan korban. 

Rencana eksekusi dibahas kembali di Kafe Kungkung, Cempaka Putih, Rabu pagi (20/8/2025).

Kopda FH menerima informasi keberadaan korban dari tim pengintai, lalu memerintahkan Eras dan tim bergerak ke Lotte Grosir Pasar Rebo.

Korban dijemput paksa pukul 16.00 WIB dan diserahkan kepada oknum aparat lain di Kemayoran sekitar pukul 18.55 WIB.

Baca juga: Sosok Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN, Ini Perannya

Baca juga: Kopda FH Tersangka, Polisi Militer Bongkar Peran Oknum TNI dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta

Imbalan Rp 45 Juta dan Jalur Penyerahan

Setelah korban diserahkan, Kopda FH disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 45 juta kepada Eras sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.

Penyerahan dilakukan di kawasan Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat.

Awalnya, korban akan diserahkan di Fatmawati, namun Kopda FH mengarahkan ke Tanjung Priok.

Eras menolak dan memilih Kemayoran sebagai lokasi akhir.

Korban Tewas, Eras Syok

Eras baru mengetahui korban meninggal setelah polisi menunjukkan foto jenazah Ilham.

“Eras sangat syok mendengar korban meninggal,” kata kuasa hukumnya, Adrianus Agal.

Eras kini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK untuk mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

Proses Hukum Militer

Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berkas penyelidikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Freddy.

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved