Kasus di PT Sritex
Kakak-Adik Eks Bos Sritex Ditetapkan Tersangka TPPU, 164 Aset Tanah Iwan Setiawan Disita Kejagung
Kejagung resmi menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/ik.lukminto
TERSANGKA TPPU- Potret Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dan dalam Perayaan HUT Sritex ke-58, (16/8/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex sejak 1 Septemberi 2025.
5. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021, Pramono Sigit (PS);
6. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR);
7. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Benny Riswandi (BR);
8. Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno (SP);
9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, Pujiono (PJ);
10. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, Suldiarta (SD).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.