Kasus di PT Sritex

Kakak-Adik Eks Bos Sritex Ditetapkan Tersangka TPPU, 164 Aset Tanah Iwan Setiawan Disita Kejagung

Kejagung resmi menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/ik.lukminto
TERSANGKA TPPU- Potret Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dan dalam Perayaan HUT Sritex ke-58, (16/8/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex sejak 1 Septemberi 2025. 

4. Satu tanah di Kota Surakarta.

5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.

6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.

Total luas tanah yang disita adalah 500.270 m2 atau setara 50,02 hektar. Sementara, total nilainya mencapai Rp510 miliar.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi itu diperkirakan sekitar Rp510 miliar," jelas Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Anang menjelaskan, penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
 
Kasus PT Sritex bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Kredit tersebut diduga dikondisikan melalui dokumen pengajuan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk invoice fiktif dan akta perjanjian yang telah dimanipulasi.

Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani dokumen-dokumen tersebut bersama sejumlah pejabat bank dan internal perusahaan.

Sementara itu, Iwan Setiawan menggunakan uang kredit itu untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut, Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM);

2. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS);

3. Eks Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS);

4. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, Babay Farid Wazadi (BFW);

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved